Lion Air Group membantah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan. Pasalnya, pengurangan tenaga kerja tersebut dilakukan berdasarkan masa kontrak karyawan yang tidak diperpanjang.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menyebut pengurangan itu dilakukan terhadap 2.600 karyawan atau kurang lebih 9 persen dari total 29 ribu karyawan akibat pandemi virus corona.
"Bukan Pemutusan Hubungan Kerja. Jadi, pengurangan tenaga kerja berdasarkan masa kontrak kerja berakhir dan tidak diperpanjang yaitu kurang lebih 2.600 orang dari total karyawan kurang lebih 29 ribu," katanya kepada CNNIndonesia.com pada Kamis (2/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam keterangan terpisah, Danang mengatakan bahwa keputusan diambil dengan tujuan mempertahankan kelangsungan bisnis, merampingkan operasi perusahaan, mengurangi pengeluaran dan merestrukturisasi organisasi di tengah kondisi operasional penerbangan yang belum kembali normal sebagai dampak pandemi covid-19.
Ia mengungkapkan sejak kembali beroperasi, rata-rata kapasitas operasi hanya mencapai 10-15 persen dari kapasitas normal yaitu rata-rata 1.400-1.600 penerbangan per hari.
Pandemi covid-19, katanya, mematikan industri penerbangan baik di jaringan domestik mau pun internasional. Sementara, biaya-biaya yang harus ditanggung tanpa beroperasi masih cukup besar. "Sehingga menimbulkan kesulitan yang sangat berat," lanjutnya.
Selain itu, Lion Air Group juga melakukan pemotongan penghasilan seluruh manajemen dan karyawan dengan nilai persentase bervariasi. Kebijakan telah mulai diterapkan dari Maret lalu hingga waktu yang belum ditentukan (pemberitahuan lebih lanjut/ until further notice).
Lebih lanjut, perusahaan berjanji akan memprioritaskan karyawan korban PHK dengan kembali mempekerjakan mereka setelah keuangan dan pendapatan perusahaan kembali pulih.
(wel/sfr)