Erick Thohir Ungkap Biang Korupsi di BUMN

CNN Indonesia
Jumat, 03 Jul 2020 07:10 WIB
Mantan Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin, Erick Thohir usai bertemu Presiden Joko Widodo, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/10).
Erick Thohir menyebut salah satu biang penyebab korupsi di tubuh BUMN adalah ketidakjelasan peran perusahaan pelat merah. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri BUMN Erick Thohir mengungkap faktor maraknya kasus korupsi di tubuh perusahaan pelat merah. Menurutnya, korupsi terjadi karena ketidakjelasan peran BUMN dalam menjalankan fungsi ekonomi dan pelayanan publik mereka.

"Karena garis merahnya tidak jelas, akhirnya para direksi mencampuradukkan antara penugasan dan bisnis yang benar. Karena itu terjadi banyak kasus korupsi, beberapa tahun ini saja sudah ada 53 kasus korupsi di BUMN," ucapnya lewat video conference pada Kamis (2/7).

Untuk mengatasi masalah itulah, Erick mengatakan pihaknya tengah memperbaiki ketidakjelasan itu. Perbaikan dilakukan dengan membuat peta peran BUMN ke dalam tiga klasifikasi, yaitu pelayanan publik, nilai ekonomi, dan yang ditugaskan keduanya atau 50:50.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara perusahaan yang bersifat korporasi dan tak dibebani penyaluran subsidi seperti PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) dan Bank Mandiri ditugaskan menyetor dividen kepada negara.

Untuk BUMN yang masuk dalam fungsi pelayanan publik, ia menyebut PT PLN (Persero) dan PT Pupuk Indonesia (Persero) merupakan contohnya. BUMN tersebut tugasnya bisa diarahkan pada penyaluran bantuan kepada masyarakat karena sering mendapat titipan untuk menyalurkan subsidi ke masyarakat.

"Ada juga yang campur kayak BRI di mana Bank sangat heavy support (banyak membantu) UMKM dan penyaluran KUR atau pun Pegadaian yang memang berbisnis tapi sangat membantu masyarakat," terangnya.

[Gambas:Video CNN]

Selain untuk menghindari potensi korupsi, pemetaan klasifikasi dinilainya efektif dalam mengukur kinerja jajaran direksi. Lebih lanjut, Erick juga mengubah akuntabilitas pembiayaan kewajiban pelayanan publik (PSO) yang sebelumnya merupakan tanggung jawab BUMN menjadi formalisasi pendanaan pemerintah.

Artinya, pemerintah berkewajiban menyertakan pendanaan dalam setiap kebijakan subsidi. "Tugas PSO kalau menjadi tanggung jawab tetap BUMN tidak sehat. Makanya kami membuat formula kalau penugasan pemerintah dibedakan bukunya. Supaya PSO berjalan, korporasi berjalan pendanaan langsung dari pemerintah jangan pakai cash flow (keuangan) BUMN terus," pungkasnya.

(wel/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER