Sejumlah bos Badan Usaha Milik Negeri (BUMN) Karya membeberkan jumlah utang pemerintah yang belum dibayar atas pengadaan lahan untuk proyek infrastruktur. BUMN Karya itu, antara lain PT Hutama Karya (Persero), PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Direktur Utama Hutama Karya Budi Harto pemerintah belum membayar utang sebesar Rp1,88 triliun. Utang itu merupakan dana talangan untuk pembebasan lahan proyek strategis nasional (PSN).
"Sampai saat ini ada Rp1,88 triliun yang belum terbayar. Ini dana talangan sejak 2016 sampai 2020, jadi sudah ulang tahun ke lima," ucap Budi, Rabu (1/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara total, dana talangan untuk pengadaan lahan yang dibayarkan Hutama Karya mencapai Rp8,01 triliun. Pemerintah tercatat sudah membayar sebesar Rp6,13 triliun.
"Masih ada dalam proses verifikasi dan ada yang sudah diverifikasi tapi belum dibayarkan," imbuh Budi.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Wijaya Karya Agung Budi Waskito menjelaskan pemerintah masih berutang sebesar Rp59,93 miliar. Dana itu merupakan dana talangan untuk pembebasan lahan proyek Serang-Panimbang.
"Total dana talangan tanah Rp1,27 triliun untuk pembebasan lahan Serang-Panimbang. Tapi sampai Juni (pemerintah) masih kurang bayar Rp59,9 miliar. Ini dalam tahap verifikasi," ucap Agung.
Ia menyatakan pemerintah membayar utang atas dana talangan ini secara bertahap. Agung merinci pada 2018 dana yang dibayarkan pemerintah sebesar Rp233,35 miliar, 2019 sebesar Rp802,89 miliar, dan hingga Juni 2020 sebesar Rp174,69 miliar.
Sementara, Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono menyatakan total utang pemerintah saat ini sebesar Rp6,63 triliun. Angka itu terdiri dari outstanding pokok dana talangan pengadaan tanah jalan tol sebesar Rp3,71 triliun, cost of fund dana talangan pengadaan tanah jalan tol Rp1 triliun, dan light rail transit (LRT) Sumatra Selatan Rp1,92 triliun.
"Nanti seluruh pengembalian piutang dari pemerintah akan digunakan untuk menyelesaikan kewajiban pada perbankan dan obligasi," kata Destiawan.