Kronologi Kasus Grab Hingga Denda Rp30 M oleh KPPU

CNN Indonesia
Jumat, 03 Jul 2020 08:24 WIB
Tempat penjemputan taksi online Grab di Grand Indonesia, Jakarta, Selasa, 8 Januari 2019. CNNIndonesia/Safir Makki
KPPU menilai ada persaingan usaha tidak atas kerja sama Grab dengan TPI yang mulai diusut tahun lalu, sampai putusan KPPU Kamis (2/7) malam menyebut Grab terbukti melanggar dan dikenakan denda Rp30 miliar. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan hukuman denda Rp30 miliar kepada PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) sebesar Rp19 miliar.

Hukuman tersebut berkaitan dengan pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kasus ini mulai diusut KPPU pada tahun lalu. KPPU melihat ada indikasi persaingan usaha tidak sehat atas kerja sama Grab dengan TPI. Grab awalnya diduga melakukan diskriminasi terhadap mitra pengemudi yang tidak tergabung dalam TPI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPPU menilai Grab telah memberikan perlakuan yang eksklusif kepada mitra pengemudi yang berada di bawah naungan TPI. Pengadilan pun dimulai pada Oktober 2019 lalu.

Kasus Grab dan dan TPI ini terdaftar di KPPU dengan nomor perkara 13/KPPU-I/2019. KPPU menuduh Grab Indonesia dan TPI melanggar Pasal 14, Pasal 15 Ayat 2, dan Pasal 19 Huruf D dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha.

Pasal 14 UU Persaingan Usaha menyebut: pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.

Lalu, Pasal 15 Ayat 2 UU Persaingan Usaha berbunyi: pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.

Kemudian, Pasal 19 Huruf D UU Persaingan Usaha menyebutkan: pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

Kuasa Hukum Grab Hotman Paris Hutapea menyatakan sejak awal bahwa kerja sama Grab dan TPI tak merugikan masyarakat. Grab memperlakukan seluruh mitra pengemudinya, baik yang tergabung dengan TPI dan non TPI, dengan sistem yang sama.

Grab memberikan klasifikasi penilaian berdasarkan performa personal pengemudi. Perusahaan memiliki tiga kriteria kinerja pengemudi, yakni elite plus, elite, dan silver.

"Tidak ada diskriminasi, kalau orang bebas memilih dan dia tidak terhambat melakukan bisnis itu," katanya, dikutip Jumat (3/7).

Perkara ini pun terus berlanjut. Persidangan dilakukan di Jakarta dan Medan. Kemudian, putusan final dikeluarkan KPPU pada Kamis (2/7) malam kemarin. Keduanya harus membayar denda dengan total Rp49 miliar.

Tak terima, Hotman bilang putusan KPPU akan menimbulkan pertanyaan besar dari investor mengenai iklim usaha di Indonesia. Masalahnya, lembaga itu dianggap menghukum Grab dan TPI sebagai investor asing tanpa dasar pertimbangan hukum yang jelas dan tidak sesuai dengan temuan fakta hukum persidangan.

"Mohon perhatian dan pengawasan Presiden Joko Widodo terhadap lembaga KPPU. Investor asing akan kehilangan minat untuk menanamkan modalnya di Indonesia," jelas Hotman.

Selain itu, Grab dan TPI juga tak akan tinggal diam dengan keputusan KPPU. Keduanya akan mengajukan permohonan keberatan ke pengadilan negeri dalam jangka waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

[Gambas:Video CNN]



(aud/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER