Belajar dari kasus kecelakaan kapal di Danau Toba, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membangun tiga unit kapal patroli multiguna (multipurpose).
"Saya rasa kita harus banyak belajar dari kecelakaan kapal di Danau Toba. Semoga hal tersebut dapat menjadi pemicu kita untuk melakukan perubahan dan mendampingi operator maupun masyarakat yang terbentang luas di wilayah Indonesia yang sebagian besar perairan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, dalam keterangan resmi, Minggu (5/7).
Kegiatan tersebut diawali dengan melakukan peletakan lunas (Keel Laying) 3 unit kapal patroli tersebut di galangan Kapal PT Tri Ratna Diesel, Paciran, Lamongan, Sabtu (4/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapal patroli dibutuhkan dalam menjalankan fungsi pelayaran, keselamatan dan keamanan pelayaran Sungai, Danau, Penyeberangan (SDP). Fungsi itu sebelumnya dilakukan Ditjen Perhubungan Laut sebelum dialihkan ke Ditjen Perhubungan Darat c.q Direktorat Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan (TSDP).
Pengalihan fungsi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 122 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenhub.
Budi Setiyadi mengatakan fungsi pengawasan perairan menjadi tantangan baru bagi Ditjen Perhubungan Darat untuk mempersiapkan sarana, prasarana, regulasi, SDM, dan kelembagaannya.
![]() |
"Dengan ini saya juga meminta peran serta semua pihak di lingkungan Ditjen Perhubungan Darat khususnya Direktorat TSDP untuk saling bekerja sama dalam percepatan pelaksanaan fungsi keselamatan dan keamanan TSDP agar dapat dilaksanakan sepenuhnya serta masyarakat dapat merasakan manfaatnya," kata dia.
Menurut Budi dengan kesiapan keamanan dan keselamatan yang dilakukan dapat menjadi solusi dalam menjawab permasalahan yang terus meningkat.
Namun, kesiapan itu juga harus disertai dengan meningkatkan pelayanannya agar masyarakat tetap merasa aman, nyaman, dan selamat untuk mendukung percepatan pertumbuhan sektor ekonomi, terutama konektivitas wilayah, distribusi logistik dan kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN).
Budi juga turut menjabarkan implementasi PM 122 Tahun 2018 yang dapat dilakukan Direktorat Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan antara lain perencanaan peningkatan/pembangunan sarana SDP.
Rencananya, ketiga kapal patroli itu digunakan untuk Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah VII Sumatera Selatan- Bangka Belitung (kapal ukuran 12 meter), Wilayah XVII Kalimantan Timur-Kalimantan Utara (kapal ukuran 12 meter), serta Wilayah XXIV Maluku Utara (kapal ukuran 17 meter).
Yaitu, pembangunan kapal penyeberangan, bus air, dan kapal patroli; serta peningkatan/pembangunan prasarana SDP, yaitu pembangunan pelabuhan/dermaga di lokasi-lokasi strategis sesuai dengan Renstra 2020-2024.
![]() |
Selain itu ada pula penyusunan regulasi, peningkatan kompetensi SDM; dan pembentukan kelembagaan.
Diketahui, sejumlah kasus insiden pelayaran terjadi di Danau Toba, Sumatera Utara. Selain karena masalah kelayakan kapal, ada pula pelanggaran batas jumlah penumpang.
(hrf/sfr)