Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menyampaikan penggunaan sepeda bakal jadi salah satu poin yang diusulkan untuk masuk dalam revisi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Hal tersebut mempertimbangkan tren penggunaan sepeda sebagai personal mobility device atau alat mobilitas personal yang meningkat di masa pandemi Covid-19.
"Saya sudah benchmarking sample di beberapa negara melalui internet, dimana di Tokyo, peningkatan penggunaan sepeda cukup tinggi. Karena sepeda adalah moda alternatif mereka untuk menghindari penyebaran covid-19 di kereta api atau kendaraan ruang tertutup," ucap Budi dalam diskusi virtual yang digelar Forwahub, Jumat (26/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi berharap adanya pasal khusus terkait penggunaan sepeda dalam UU LLAJ mendorong para kepala daerah di Indonesia membuat ketentuan turunan soal aturan bersepeda serta menyediakan sarana dan prasarana yang layak dan aman bagi pesepeda.
"Saya akan dorong DKI, Bandung dan Solo sudah siapkan juga. Mungkin bisa bayar pajaknya nanti," ucapnya.
Memang diakuinya hingga saat ini belum ada peningkatan signifikan penggunaan sepeda untuk mobilitas sehari-hari seperti berangkat ke kantor. Namun, ia berharap aturan tersebut bisa menciptakan budaya transportasi yang ramah lingkungan dan rendah emisi.
Karena itu pula, nantinya aturan personal mobility devices akan lebih variatif dan mengakomodasi penggunaan sepeda listrik, skuter listrik, hoverboard, otoped, hingga unicycle.
"Alat-alat ini sudah digunakan masyarakat, namun lebih pada kepentingan lifestyle, bukan untuk transportasi. Regulasinya sudah saya buat, dan akan saya harmonisasikan dengan kementerian terkait. Saya akan mendorong pemerintah untuk menyiapkan infrastruktur jalan, tinggal bagaimana aturannya nanti," lanjut Budi.
Seperti diketahui UU Perubahan atas UU LLAJ telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2020. Ada lima lima hal penting yang diangkat dalam Perubahan UU tersebut di antaranya kendaraan umum berbasis online, sepeda motor untuk dijadikan angkutan umum, SIM C Umum untuk sepeda motor, dana preservasi jalan, dan sistem informasi dan komunikasi dalam manajemen operasional lalu lintas.