Menhub Usul Syarat SIKM Warga dari dan ke DKI Jakarta Dihapus

CNN Indonesia
Rabu, 01 Jul 2020 20:01 WIB
Menteri Pehubungan Budi Karya Sumadi mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR, membahas kecelakaan pesawat Lion Air PK-LQP. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono
Menhub Budi Karya Sumadi menilai persyaratan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga dari dan DKI Jakarta percuma diberlakukan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengaku telah memberikan catatan kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 untuk meniadakan kewajiban memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) bagi masyarakat yang hendak pergi dari dan ke DKI Jakarta. Hal itu ia ungkapkan di depan Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Tentang SIKM ini memang wewenang pemerintah DKI Jakarta. Saya sudah memberikan catatan di gugus tugas agar itu sekalian ditiadakan saja," ungkap Budi, Rabu (1/7).

Menurutnya, aturan itu percuma diberlakukan karena hanya diwajibkan untuk penumpang yang hendak pergi menggunakan moda transportasi pesawat, kereta api, dan bus. Sementara, mereka yang menggunakan jalur darat tidak diwajibkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena memang percuma. Udara, kereta api, bus, tapi darat tidak dilakukan," imbuh Budi.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan masyarakat yang ingin pergi dari dan ke DKI Jakarta memiliki SIKM. Ini merupakan upaya pemda DKI Jakarta untuk menekan penularan virus corona.

Kebijakan pembatasan keluar masuk Jakarta tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta.

Dalam Pasal 4 ayat 3 Pergub tersebut dinyatakan, larangan berpergian keluar atau masuk provinsi DKI Jakarta hanya berlaku bagi masyarakat yang yang tidak memiliki KTP non-Jabodetabek. Sementara itu, bagi warga yang berdomisili dan ber-KTP Jabodetabek masih bisa leluasa berpergian di dalam area Jabodetabek.

"Mereka yang tidak punya surat izin keluar masuk tidak akan diperbolehkan untuk lewat. Persyaratan ini harus dipenuhi," kata Anies pada Mei 2020 lalu.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan surat izin itu harus bisa ditunjukkan di 12 titik pemeriksaan wilayah Jakarta dengan perbatasan. Titik pemeriksaan surat izin itu yakni, di Jalan Raya Bekasi (kolong flyover Cakung), Jalan Raya Kalimalang (u-turn TL Lampir), Jalan Raya Simpang UI, perempatan Pasar Jumat, Jalan Ciledug Raya (depan Kampus Budi Luhur).

Selain itu, titik juga terdapat di Pos Joglo Raya (Taman Alfa), Pos Polisi Karang Tengah (Raden Saleh), Pos Polisi Kalideres, Pos Polisi Kamal, Gerbang Tol Cikarang Barat, dan Gerbang Tol Cikupa.

Syafrin melanjutkan, nantinya para pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIKM di 12 titik check point yang akan bergerak keluar kota akan diminta untuk kembali. Di 12 pos titik itu juga akan ada tambahan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

[Gambas:Video CNN]



(aud/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER