Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan realisasi restrukturisasi kredit atau keringanan per 29 Juni 2020 sebesar Rp740,79 triliun. Restrukturisasi kredit diberikan kepada 6,56 juta nasabah.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo menyebut restrukturisasi diberikan kepada 5,29 juta nasabah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan nilai Rp317,29 triliun. Kemudian, restrukturisasi kepada non-UMKM sebanyak 1,27 nasabah senilai Rp423,5 triliun.
"Realisasi restrukturisasi UMKM terbanyak terjadi di wilayah Jawa Timur yang mencapai 865 ribu nasabah. Namun, dari total debitur, realisasi terbanyak di Jawa Barat," ujarnya dalam video conference, Rabu (8/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anto bilang sudah ada 100 bank yang melalukan restrukturisasi kredit. Sementara, potensinya sendiri mencapai 102 bank.
Rinciannya, potensi restrukturisasi kredit sebesar Rp1.373,67 triliun kepada 15,12 juta nasabah. Restrukturisasi kredit itu terdiri dari 12,65 juta nasabah UMKM senilai Rp555,17 triliun dan 2,47 juta nasabah senilai Rp818,5 triliun.
Kemudian, realisasi restrukturisasi perusahaan pembiayaan per 30 Juni 2020 sebesar Rp133,84 triliun untuk 3,74 juta kontrak. Anto bilang terdapat 451 ribu kontrak restrukturisasi yang sedang dalam proses, dan 4,41 juta kontrak yang sedang dalam permohonan restrukturisasi.
"Data didapat dari 183 perusahaan pembiayaan," imbuh Anto.
Sebagai informasi, aturan restrukturisasi ini tertuang dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 terkait Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical.
Masing-masing bank dan perusahaan pembiayaan memiliki hak untuk mengatur restrukturisasi seperti apa yang akan diberikan kepada nasabahnya. Hal itu akan disesuaikan dengan kemampuan nasabah dan seberapa besar dampak penyebaran covid-19 terhadap keuangan nasabah tersebut.