Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut 21 izin usaha di sektor keuangan sepanjang semester I 2020. Pencabutan izin usaha paling banyak terjadi di sektor pasar modal.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan OJK mencabut izin usaha untuk tujuh Perantara Pedagang Efek (PPE) dan Penjamin Emisi Efek (PEE). Selain itu, otoritas juga mencabut enam izin usaha Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).
"Kinerja OJK semester I 2020 ini kami mencatat ada pencabutan izin usaha," ucap Anto dalam video conference, Rabu (8/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, OJK mencabut enam izin usaha di sektor industri keuangan non bank (IKNB) dan dua izin usaha bank perkreditan rakyat (BPR). Tak hanya itu, OJK juga banyak memberikan sanksi, denda, hingga pembekukan kepada perusahaan jasa keuangan dalam enam bulan pertama tahun ini.
Anto merinci, OJK memberikan 184 peringatan tertulis kepada perusahaan di sektor pasar modal, 192 denda, hingga pembekuan dua izin usaha WPPE. Hanya saja, Anto tak menjelaskan lebih lanjut identitas dari masing-masing perusahaan.
Di sektor IKNB, OJK menerbitkan 39 sanksi berupa peringatan kepada sejumlah perusahaan dan 278 sanksi administratif. Lalu, OJK juga memberikan denda kepada 30 perusahaan asuransi dan dana pensiun.
Di samping itu, OJK bersama Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan 61 investasi ilegal selama Januari-Juni 2020. Lalu, otoritas juga menghentikan usaha dari 589 pinjaman online (pinjol) ilegal, dan 25 usaha gadai ilegal.
"Proses penyidikan berkas, beberapa berkas disiapkan. Ada 12 pelimpahan berkas kejaksaan dan 10 berkas perkara lengkap," pungkas Anto.