Syarat dan Cara Mencairkan Dana Program Indonesia Pintar

CNN Indonesia
Kamis, 30 Jul 2020 10:00 WIB
Ilustrasi Anak Sekolah
Cara mencairkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) bisa dengan menunjukkan KIP. Apabila tidak memilikinya, dapat menunjukkan surat keterangan tidak mampu.(Foto: iStock/Sasiistock)
Jakarta, CNN Indonesia --

Salah satu program pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) adalah Program Indonesia Pintar (PIP).

Program ini berupa bantuan tunai pendidikan kepada anak sekolah usia 6-21 tahun. Ketahui syarat dan cara mencairkan dana PIP ini.


Apa Itu Program Indonesia Pintar?

PIP diselenggarakan oleh tiga kementerian, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bantuan ini akan diberikan kepada keluarga miskin, rentan miskin yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

Dana PIP dapat digunakan oleh peserta didik untuk membantu biaya pribadinya, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku, biaya transportasi, biaya praktek tambahan, serta biaya uji kompetensi.


Besaran Dana PIP

Sebagai bantuan pendidikan ada tiga bentuk besaran dana PIP ini sesuai tingkatan pendidikan yang sedang ditempuh peserta didik, berikut rinciannya:

Sejumlah murid SD Al Falah Surabaya menghitung uang tabungan selama libur Lebaran ketika hari pertama masuk sekolah di halaman Sekolah mereka, Surabaya, Jawa Timur, Senin (27/7). Hasil uang tabungan para siswa tersebut selanjutnya diberikan kepada kaum duafa. ANTARA FOTO/Zabur Karuru/Rei/pd/15.Ilustrasi cara mencairkan dana Program Indonesia Pintar. (Foto: ANTARA FOTO/Zabur Karuru)
  1. Peserta Didik SD/MI/ Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun
  2. Peserta Didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000 per tahun
  3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000 per tahun

Pemerintah berharap dengan hadirnya PIP tidak ada lagi siswa yang putus sekolah, serta dapat menarik kembali siswa yang sempat putus sekolah.

Tentunya agar siswa bisa mendapatkan manfaat program ini diharuskan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Sebab dengan memegang kartu ini memberi jaminan dan kepastian bahwa anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.


Syarat Pengambilan Kartu Indonesia Pintar (PIP)

Siswa penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan satu buah KIP. Untuk bisa mendapatkan KIP ada beberapa berkas yang perlu disiapkan, yakni:

Petugas menunjukan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) keluaran Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), saat peresmian pilot project penyaluran bantuan sosial melalui KKS di Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2016. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.Ilustrasi. Cara mencairkan dana Program Indonesia Pintar (Foto: Adhi Wicaksono)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran
  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Rt/Rw setempat
  • Rapor hasil belajar siswa
  • Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah

Setelah menyiapkan syarat-syarat itu ada beberapa langkah yang harus ditempuh untuk mendapatkan KIP. Berikut syarat mendapatkan Kartu Indonesia Pintar, mengutip Kemendikbud.

  • Siswa mendaftar dengan membawa KKS milik orang tua ke lembaga pendidikan terdekat (dinas pendidikan) atau bisa juga dengan melapor langsung ke pihak sekolah.
  • Jika tidak memiliki KKS bisa juga dengan membawa SKTM
  • Selanjutnya sekolah/madrasah akan mencatat data siswa yang selanjutnya dikirimkan atau diusulkan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kota setempat
  • Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kota setempat tersebut kemudian mendaftarkan calon siswa ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sekolah yang sudah berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukkan data calon penerima KIP dalam Dapodik
  • Jika siswa lolos seleksi, selanjutnya KIP akan dikirimkan ke alamat siswa yang sudah mendaftar tadi atau bisa dikirimkan ke sekolah untuk kemudian diberikan kepada siswa yang bersangkutan.


Cara Mencairkan Dana Program Indonesia Pintar

Sejumlah anak bermain bola di halaman rumah di kawasan Karet, Jakarta, Jumat (15/5). Minim dan mahalnya area bermain anak di Jakarta membuat mereka memanfaatkan lingkungan sekitar untuk bermain setelah pulang sekolah. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/Koz/mes/15.Ilustrasi. Syarat dan cara mencairkan dana Program Indonesia Pintar adalah melaporkan nomor KIP ke tempat belajar dan mendaftarkannya ke Dapodik Kemendikbud. (Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
  1. Siswa atau orang tua siswa melaporkan nomor KIP ke Sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
  2. Selanjutnya sekolah memasukkan nomor KIP peserta didik ke layanan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, sementara untuk lembaga lain harus mengusulkan pengesahan ke Dinas Pendidikan setempat
  3. Dinas Pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait
  4. Data akan kembali diproses mereka untuk selanjutnya diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud
  5. Lembaga penyalur dana akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP siswa dan menyalurkan dana bila daftar penerima PIP telah disetujui
  6. Lembaga penyalur dana bersama Dinas Pendidikan setempat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sang penerima manfaat dana PIP yang ditujukan kepada Sekolah/SKB/PKPM/LKP
  7. Lembaga pendidikan tersebut selanjutnya akan menginformasikan kepada siswa atau orang tua siswa bahwa dana siap dicairkan
  8. Lembaga pendidikan akan membuat surat keterangan pencairan dana PIP sebagai pelengkap persyaratan peserta
  9. Siswa atau orang tua siswa selanjutnya membawa surat keterangan tersebut dan persyaratan lain untuk mengambil dana PIP di lembaga penyalur

Selain memiliki KIP, ada juga syarat dan cara mencairkan dana Program Indonesia Pintar tanpa kartu.

Yang perlu dilakukan hanyalah mendaftarkan lebih dulu sebagai penerima calon PIP ke sekolah dengan syarat memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau berasal dari keluarga tidak mampu yang dapat dibuktikan dengan SKTM.

(ndn/fef)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER