ESDM Tetapkan Harga Pasar Biodiesel Rp7.321 pada Juli 2020

CNN Indonesia
Kamis, 09 Jul 2020 11:46 WIB
Menteri ESDM Ignasius Jonan melepas road test B30 di gedung KESDM, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2019. B30 merupakan campuran 30 persen Biodiesel dengan bahan dasar sawit dan 70 persen Minyak Solar, B30 akan menggantikan pemakaian BBM import sebesar 55 juta barel. CNN Indonesia/Andry Novelino
Harga Indeks Pasar (HIP) Biodiesel naik 5,5 persen menjadi Rp7.321 per liter pada Juli 2020. Kenaikan mengikuti peningkatan harga CPO. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Indeks Pasar (HIP) untuk jenis bahan bakar nabati (BBN) biodiesel sebesar Rp7.321 per liter pada Juli 2020. Besaran angka tersebut naik 5,5 persen dari HIP Juni, Rp6.941 per liter.

"Harga tersebut berlaku pada bahan bakar nabati jenis biodiesel yang dicampurkan ke dalam bahan bakar minyak pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat dan bencana non-alam nasional Covid-19 selama sebulan ke depan," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (9/7).

Menurut Agung, kenaikan harga pasar biodiesel terjadi seiring menanjaknya harga minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO). Tercatat, harga CPO Kharisma Pemasaran Bersama (KPB) rata-rata per tanggal 25 Mei sampai dengan 25 Juni 2020 sebesar Rp7.272 per kg. Adapun, harga CPO KPB periode sebelumnya berada di level Rp6.773 per kg.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara rinci, perhitungan harga biodiesel tersebut didapat dari formula HIP = (rata-rata CPO KPB + 100 USD/ton) x 870 kg/m3 + ongkos angkut.

Agung mengungkapkan penetapan HIP Biodiesel berdasarkan hasil keputusan rapat Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDKS) dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 105 K/12/MEM/2020. Besaran HIP biodiesel tersebut belum termasuk ongkos angkut yang mengikuti ketentuan Keputusan Menteri ESDM Nomor 148 K/10/DJE/2019.

"Ketentuan ini berlaku juga dalam pelaksanaan program mandatori B30 (campuran 30 persen biodiesel dalam minyak solar)," ujarnya.

Dalam hal ini, insentif sawit atau dana pembiayaan biodiesel baru akan diberikan kepada produsen biodiesel jika HIP biodiesel lebih tinggi dibandingkan HIP minyak solar. Insentif itu digunakan untuk menutup selisih kurang antara HIP minyak Solar dengan HIP biodiesel.

[Gambas:Video CNN]



(sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER