Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan akan memperketat pengawasan kepada koperasi simpan pinjam. Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi menyatakan langkah tersebut dilakukan karena koperasi simpan pinjam saat ini banyak dihadapkan pada masalah.
Masalah salah satunya menyangkut praktik usaha yang banyak keluar dari prinsip dan jati diri koperasi dengan melakukan praktik rentenir, dan menjadi penyediaan jasa keuangan yang terindikasi investasi ilegal berkedok koperasi.
"Praktik menyimpang ini merusak citra koperasi yang sejatinya memiliki tujuan untuk kesejahteraan anggota bersama," katanya seperti dikutip dari Antara, Kamis (9/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan untuk meningkatkan pengawasan tersebut pihaknya akan menempuh beberapa cara. Salah satunya, memperkuat koordinasi lintas sektor dengan OJK, KPPU, Polri, PPATK, dan pemerintah daerah.
Selain itu, pihaknya juga telah menyusun rencana pengawasan terintegrasi selama lima tahun ke depan. Pengawasan dilakukan dengan menggunakan sistem satu data secara nasional (big data) supaya lebih mudah.
Dengan model tersebut diharapkan pengawasan di setiap level, dari pusat hingga daerah menggunakan standar sama sehingga hasil pemeriksaannya juga seragam. Penyelenggaraan pengawasan koperasi dilakukan secara terintegrasi dengan pendekatan berbasis risiko (Buku I, II, III, IV), GCG, dan kinerja.
Sebagai informasi, beberapa koperasi simpan pinjam saat ini memang sedang terlilit masalah. Salah satu masalah dialami oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta.
Koperasi tersebut gagal bayar kepada nasabah hingga Rp10 triliun lebih. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka berinisial HS dan SA dalam kasus dugaan gagal bayar tersebut.
HS dan SA ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin dari Bank Indonesia.