Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) berencana mengelompokkan koperasi simpan pinjam (KSP) berdasarkan modal intinya. Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah pengawasan serta pembinaan ratusan KPS yang ada di Indonesia.
"Kami usulkan seperti perbankan, jadi ada koperasi yang masuk buku I, buku II buku III dan buku IV, bergantung besar kecilnya koperasi," ujar Menkop UKM Teten Masduki dalam rapat bersama komisi VI DPR, Kamis (25/6).
Teten mengakui kementeriannya memang lemah dalam hal pengawasan lantaran kapasitas serta jumlah sumber daya manusia (SDM) maupun kantor di cabang di berbagai daerah belum memadai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlah pegawai yang ada di bawah kementeriannya tak sebanding dengan ratusan koperasi simpan pinjam yang perlu diawasi. "Harus diakui ada kelemahan di sistem kami karena KSP yang besar seperti ini kan hampir seperti perbankan," terang dia.
Untuk memperbaiki sistem pengawasan serta mencegah kerugian nasabah koperasi seperti yang terjadi dalam kasus KSP Indosurya Cipta, Teten juga menghentikan layanan pembukaan kantor cabang KSP untuk sementara waktu.
Selain untuk melindungi nasabah, penghentian layanan juga dilakukan karena menurunnya aktivitas perekonomian di berbagai daerah akibat pandemi covid-19.
"Kami berusaha hentikan dulu cabang koperasi simpan pinjam di daerah karena mumpung kegiatan ekonomi lagi turun. Jadi tiga bulan kami press (tekan) dulu. Kami perbaiki pengawasannya," tegas Teten,
Ke depan, Kemenkop UKM juga akan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan serta Kementerian Hukum dan HAM dalam menyusun agenda bersama untuk menghindari praktik illegal seperti yang dilakukan Indosurya di kemudian hari.
"Harus diakui ada kelemahan di sistem kami karena KSP yang besar seperti ini kan hampir seperti perbankan," pungkasnya.