BPJS Kesehatan senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, serta implementasi tata kelola yang baik (good governance) dalam seluruh penyelenggaraan program JKN-KIS.
Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan BPJS Kesehatan dalam meraih opini Wajar Tanpa Modifikasi (WTM) 6 kali berturut-turut sejak 2014 sampai 2019.
Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso mengatakan yang menjadi tantangan JKN adalah upaya seluruh stakeholder dalam ekosistem Program JKN-KIS untuk menerapkan tata kelola yang baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Tata Kelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Diharapkan melalui Perpres tersebut akan semakin mematangkan sistem tata kelola yang berkesinambungan bagi seluruh pemangku kepentingan JKN," ujar Kemal, Jumat (10/7).
Selain keberhasilan WTM, BPJS Kesehatan juga memperoleh predikat sangat baik melalui assessment oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada tahun 2018.
Tak hanya itu, BPJS Kesehatan pun menjadi salah satu dari 50 instansi paling patuh 100 persen dalam hal penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2020.
Kemal melanjutkan, BPJS Kesehatan memanfaatkan penerapan teknologi dan sistem informasi secara end-to-end dan terintegrasi untuk mendukung penerapan tata kelola yang baik.
Mulai dari proses rekrutmen peserta, pengumpulan iuran hingga pengajuan dan pembayaran klaim. Sistem yang digunakan adalah berbasis aplikasi web dan juga aplikasi mobile yang datanya dikelola secara terpusat di Data Center BPJS Kesehatan.
"Selain itu BPJS Kesehatan telah membangun ekosistem teknologi informasi yang mengintegrasikan layanan untuk peserta JKN-KIS, fasilitas kesehatan, layanan perbankan, dan operasional kantor cabang di seluruh Indonesia," ujar Kemal.
Kemal menambahkan dalam pengelolaan iuran, sistem BPJS Kesehatan juga telah terintegrasi dengan lembaga keuangan seperti bank, perusahaan financial technology (fintech), serta lebih dari 694 ribu kanal pembayaran Payment Point Online Bank (PPOB), termasuk pembayaran secara online melalui berbagai situs atau aplikasi e-commerce.
"Bahkan saat ini Peserta JKN-KIS dapat melakukan pembayaran secara mobile melalui aplikasi Mobile JKN."
BPJS Kesehatan juga bersinergi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memastikan keamanan aset data dalam Program JKN-KIS terjamin serta pelindungan informasi dan transaksi elektronik.
"Keamanan data mencakup data perorangan yang spesifik, kompleks, dan bervariasi. Seperti riwayat kesehatan, rekam medik, histori pernah berobat ke mana saja karena berkaitan dengan verifikasi pembayaran klaim."
Di sisi lain, Deputi Pengawasan Bidang Polhukam PMK BPKP Iwan Taufiq Purwanto menyebut dukungan teknologi informasi diperlukan misalnya untuk menjaga data peserta valid, mempermudah akses layanan kesehatan, pembayaran iuran, juga jika diperlukan untuk pengawasan.
"Ini sejalan dengan salah satu yang menjadi rekomendasi kami adalah terkait dengan data kepesertaan yang harus diupayakan dilakukan cleansing data. Serta optimalisasi penagihan iuran peserta PBPU. Kami mendorong tata kelola bagi mitra BPJS Kesehatan juga harus dioptimalkan," kata Iwan.
(fef)