Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan selama Corona

khr & Tim | CNN Indonesia
Kamis, 11 Feb 2021 12:00 WIB
Beberapa orang mengaku mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan ini tidak mudah. Ketahui syarat dan cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan selama pandemi corona. (Foto: CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan layanan asuransi yang diperuntukkan bagi para pekerja di Indonesia. Asuransi jaminan hari tua (JHT) tersebut dapat dicairkan ketika pekerja resign hingga terkena PHK. Namun, beberapa orang mengklaim cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan ini tergolong tidak mudah.

Sebelum pekerja berniat melakukan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan, beberapa hal yang perlu diingat adalah proses pencairan ini terbagi menjadi tiga kriteria berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 yang mulai berlaku sejak 1 September 2015 lalu. Beberapa ketentuannya tertuang sebagai berikut:

Rinciannya 10 persen untuk dana persiapan pensiun, sedangkan yang 30 persen untuk biaya perumahan.

Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum memutuskan untuk melakukan proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan, ada baiknya pekerja mempersiapkan beberapa persyaratan wajib yang perlu dibawa atau diunggah saat melakukan proses pencairan, seperti:

Kartu identitas diri dan peserta tenaga kerja menjadi syarat mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan(Foto: Muhammad Adimaja)

1. Kartu peserta tenaga kerja asli dan foto copy
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan foto copy
3. Kartu Keluarga (KK) asli dan foto copy
4. Foto copy verklaring atau surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan
5. Formulir klaim JHT yang sudah diisi
6. Buku tabungan atas nama peserta JHT sendiri
7. Foto peserta BPJS Ketenagakerjaan

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online

Setelah memenuhi persyaratan yang diminta, pekerja dapat melanjutkan ke tahap berikutnya. Jika biasanya pekerja harus mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk klaim JHT. Karena pandemi virus corona (covid-19), BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan dua opsi pencairan yang dapat dilakukan masyarakat.

Yang pertama BPJS telah menerapkan sistem antrean secara online, yang kedua masih tetap harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat dengan tetap menjaga protokol kesehatan sesuai dengan tatanan kehidupan baru atau new normal.

Berikut adalah tahapan dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online

  1. Unduh aplikasi BPJSTKU atau peserta BPJS bisa mengunjungi situs online resmi di alamat https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Lakukan login pada akun BPJS Ketenagakerjaan masing-masing. Jika belum mempunyai akun, maka diwajibkan mendaftar terlebih dahulu
  3. Jika sudah berhasil masuk, pilih menu 'Klaim Saldo JHT'
  4. Isi kolom informasi sesuai dengan yang dibutuhkan
  5. Setelah itu akan muncul pilihan 'Jenis Klaim', peserta dapat memilih salah satu di antaranya, yang meliputi perihal mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
  6. Unggah tujuh persyaratan yang telah ditetapkan, klik 'Kirim'
  7. Seluruh dokumen akan diverifikasi oleh petugas. Hasil verifikasi akan diberitahukan secara digital melalui WhatsApp, email, SMS atau telepon.
  8. Peserta akan menerima uang JHT dalam rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang diberitahukan petugas.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Offline

Bagi yang gagal melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online, maka opsi yang dapat dilakukan adalah mendatangi kantor BPJamsostek terdekat. Beberapa tahapan yang harus dilakukan adalah sebagai berikut ini:

Cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online dan offline atau mendatangi kantor BPJamsostek terdekat (Foto: CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)

  1. Ambil nomor antrean dan pastikan telah membawa ketujuh berkas fisik yang telah dipersyaratkan
  2. Isi formulir pengajuan klaim yang didapat dari petugas dengan lengkap, dan serahkan berkas syarat dokumen yang dibawa
  3. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas, jika memang sudah lengkap, maka peserta akan mendapatkan nomor antrean untuk menemui petugas bagian pengajuan klaim.
  4. Petugas pengajuan klaim akan memeriksa kembali semua dokumen. Jika sudah sesuai, petugas akan memberitahukan waktu pencairan saldo JHT peserta dan akan dikirimkan melalui rekening peserta.

Sementara itu, dilansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, untuk jaminan lainnya BPJS Ketenagakerjaan tetap memberikan pelayanan sesuai ketentuan.

Bagi divisi sumber daya manusia perusahaan yang ingin melakukan pengurusan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), maka berkas yang dibutuhkan dikirimkan ke kantor cabang BP Jamsostek yang melayani dengan berkas yang dibutuhkan.

Pada program Jaminan Kematian (JKm), ahli waris datang ke kantor BP Jamsostek. Setelah mengisi seluruh dokumen yang dibutuhkan, berkas diletakan ke dalam kotak berkas (dropbox) yang sudah disediakan.

Sedangkan untuk pengajuan klaim Jaminan Pensiun (JP) maka peserta atau ahli waris harus datang ke kantor BP Jamsostek. Selanjutnya dokumen yang dibutuhkan akan diletakkan ke dalam dropbox yang tersedia. Sementara bagi penerima manfaat JP, petugas akan melalukan video call secara berkala dengan penerima manfaat.

Setelah mengetahui 'tetek bengek' mulai dari persyaratan, ketentuan pencairan hingga cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di masa pandemi virus corona, diharapkan masyarakat dapat menggunakan fasilitas tersebut sebaik-baiknya.

Jika memungkinkan, maka gunakan cara terbaru seperti pengajuan via online. Upaya tersebut sekaligus untuk tetap menaati himbauan Pemerintah untuk tetap tetap di rumah saja dan physical distancing.



(fef)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK