BRI Kucurkan Kredit Rp11,2 Triliun dari Simpanan Pemerintah

CNN Indonesia
Senin, 13 Jul 2020 22:15 WIB
Petugas menata uang di cash center Bank BRI di Jakarta, Kamis, 8 Desember 2016. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.
BRI menyalurkan kredit ke sektor riil dari penempatan dana pemerintah sebesar Rp11,2 triliun per 13 Juli. Kredit mengalir ke 245 ribu pelaku UMKM. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mencatat telah menyalurkan kredit ke sektor riil dari penempatan dana pemerintah sebesar Rp11,2 triliun per 13 Juli 2020. Kredit itu diberikan kepada 245 ribu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Sampai hari ini disalurkan kepada 245 ribu nasabah UMKM senilai Rp11,2 triliun," tutur Direktur Utama BRI sekaligus Ketua Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Sunarso dalam video conference, Senin (13/7).

Sunarso menyatakan perusahaan mendapatkan jatah dari pemerintah sebesar Rp10 triliun. Dana itu diberikan pada 25 Juni 2020 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami waktu itu berjanji untuk me-laverage sampai Rp30 triliun. Kami di BRI mendapatkan dana Rp10 triliun," kata Sunarso.

Dengan kata lain, perusahaan berjanji menyalurkan kredit tiga kali lipat dari dana yang diraih oleh pemerintah. Jika mendapatkan Rp10 triliun, maka total penyaluran kredit ke sektor riil harus mencapai Rp30 triliun.

"Untuk mempercepat dana disalurkan dengan lancar, kami juga melakukan kolaborasi di bidang e-commerce terutama untuk segmen-segmen lebih kecil," terang Sunarso.

Sementara, Sunarso bilang PT Bank Mandiri (Persero) Tbk juga mendapatkan kucuran dana dari pemerintah Rp10 trililun. Kemudian, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk masing-masing mendapatkan jatah sebesar Rp5 triliun.

Diketahui, pemerintah menempatkan dana di bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebesar Rp30 triliun dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional setelah dihantam pandemi virus corona.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara di Bank Umum dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional. Beleid itu diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 22 Juni 2020 lalu.

Ia menyatakan pemerintah melakukan perjanjian kerja sama dengan masing-masing manajamen bank BUMN. Di sini, pemerintah memberikan syarat bahwa uang negara itu hanya bisa digunakan untuk menyalurkan kredit, tetapi tak bisa digunakan untuk membeli surat berharga negara (SBN) dan valuta asing (valas).

Pemerintah akan mengevaluasi kebijakan ini dalam tiga bulan sekali. Sri Mulyani menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga meminta agar proses evaluasi dilakukan bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

[Gambas:Video CNN]

(aud/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER