Punya Rp128 T, LPS Yakin Bisa Laksanakan Tugas Jokowi

CNN Indonesia
Jumat, 10 Jul 2020 20:39 WIB
Dua nasabah melakukan transaksi dengan mesin ATM yang tak jauh dari stiker Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), di Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Kantor Cabang Utama Graha Pangeran Surabaya, Jumat (24/10). LPS memiliki ruang untuk menurunkan suku bunga penjaminan (LPS Rate) sebesar 25 basis poin (bps) hingga 50 bps, yang merupakan langkah lanjutan terhadap penurunan tingkat suku bunga di pasar. ANTARA FOTO/Eric Ireng/ed/nz/14
LPS memastikan kondisi likuiditas mencukupi untuk memenuhi kebutuhan penempatan dana langsung ke bank.(Antara Foto/Eric Ireng).
Jakarta, CNN Indonesia --

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan kondisi likuiditas mencukupi untuk memenuhi kebutuhan penempatan dana langsung ke bank. Sebab, LPS memiliki likuiditas mencapai Rp128 triliun dan jumlahnya bisa ditambah dari suntikan pemerintah.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja memberi wewenang baru kepada LPS untuk menempatkan dana langsung ke bank dalam rangka pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Penempatan dana dilakukan untuk meningkatkan likuiditas hingga mengantisipasi dan menangani permasalahan sistem keuangan yang berisiko kegagalan bank.

"Saat ini kondisi likuiditas LPS baik-baik saja, kami punya dana Rp128 triliun. Ini cukup jadi bantalan untuk LPS dalam menangani masalah bank," ungkap Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah dalam konferensi pers virtual, Jumat (10/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati begitu, Halim mengatakan ketersediaan dana mungkin tidak akan bertambah dalam waktu dekat karena LPS memberi relaksasi pembayaran premi penjaminan kepada bank mulai semester II 2020. Namun, setidaknya LPS masih memiliki sumber dana dari hasil investasi lembaga di sejumlah instrumen.

Di sisi lain, Halim memastikan kecukupan likuiditas LPS terjamin karena bisa mendapat suntikan dana dari pemerintah melalui Kementerian Keuangan. Suntikan ini memungkinkan karena dalam rangka pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Apabila dalam analisis itu ternyata nanti LPS likuiditasnya berada di bawah threshold, itu LPS bisa mengajukan pinjaman, jadi ini prosedurnya sudah ada," katanya.

Dari kekurangan itu, sambungnya, Kementerian Keuangan akan menyiapkan dana yang berasal dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN). SBN sendiri dijual ke Bank Indonesia (BI).

"Kalau nanti LPS kekurangan likuiditas tentu nanti akan ada dari Kemenkeu akan siapkan berapa besar beban itu yang dibutuhkan oleh LPS," jelasnya.

Sebelumnya, ketentuan wewenang baru LPS untuk menempatkan dana langsung ke bank diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan Dalam Rangka Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan. Beleid itu diteken Jokowi pada 7 Juli 2020 dan berlaku sejak tanggal diundangkan pada 8 Juli 2020.

"LPS dapat melakukan penempatan dana selama pemulihan ekonomi sebagai akibat pandemi corona virus disease 2019 (covid-19)," tulis Jokowi dalam beleid tersebut.

Penempatan dana dari LPS kepada seluruh bank paling banyak mencapai 30 persen dari jumlah kekayaan LPS. Sementara penempatan dana pada satu bank paling banyak sebesar 2,5 persen dari jumlah kekayaan LPS.

Setiap periode penempatan dana paling lama satu bulan dan dapat diperpanjang paling banyak lima kali. Secara total, penempatan dana mencapai enam bulan. 

[Gambas:Video CNN]



(uli/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER