Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan bank harus mengembalikan dana yang ditempatkan LPS setelah enam bulan atau sesuai masa penempatan dana di aturan berlaku. Bila bank tidak mampu mengembalikan dana dan kondisi bank tetap tidak membaik, maka penanganan bank akan diserahkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menjelaskan penempatan dana dari lembaganya hanya bisa diberikan paling lama satu bulan dan diperpanjang paling banyak lima kali. Artinya, secara total bank hanya bisa mendapat menikmati hasil penempatan dana dari LPS selama enam bulan.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan Dalam Rangka Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan. Beleid itu diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 7 Juli 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila setelah enam bulan ternyata masalah bank belum selesai, tentu nanti kami akan meminta bank untuk mengembalikan dana tersebut," ungkap Halim saat konferensi pers virtual, Jumat (10/7).
Selanjutnya, bila bank ternyata tetap tidak mempunyai dana untuk dikembalikan, maka akan diperiksa lebih lanjut. Hal ini bisa mengacu pada kondisi berbagai indikator bank.
"Kalau misalnya mereka tidak memiliki dana yang cukup, kami akan eksekusi (pemeriksaan) setelah itu kami akan serahkan banknya ke OJK dan OJK akan tangani bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.
Setelah itu, bank akan menyandang status sebagai bank gagal dan akan diselesaikan dengan penanganan selanjutnya di OJK. Namun, belum diketahui seperti apa skema yang mungkin akan dilakukan, apakah kembali memberikan suntikan lagi atau tidak.
Yang pasti katanya, tidak ada lagi penempatan dari dari LPS. Di sisi lain, Halim mengatakan sebenarnya penempatan dana kepada bank dari LPS tidak dilakukan secara percuma.
Sebab, harus melalui serangkaian pemeriksaan dari sisi kondisi bank hingga akhirnya bank bisa memohon kepada OJK untuk mendapat penempatan dana dari LPS. Bahkan, bank juga harus memiliki agunan.
"Bila LPS setuju menempatkan dana, bank akan diminta untuk beri jaminan, bisa berupa aset yang dimiliki pemegang saham pengendali," katanya.
Namun, belum ada ketentuan seberapa besar batas jaminan yang perlu disiapkan bank. Sementara untuk penempatan dana, LPS bisa memberi pinjaman sebanyak 30 persen dari jumlah kekayaan LPS kepada seluruh bank.
Sedangkan penempatan dana pada satu bank paling banyak sebesar 2,5 persen dari jumlah kekayaan LPS. Sejauh ini, Halim menegaskan belum ada permintaan penempatan dana dari OJK atas bank mana pun.
"Belum ada karena aturannya juga baru keluar dan tengah dipersiapkan peraturan LPS-nya," pungkasnya.