Mekanisme Tuntutan Sanksi Pidana Pemalsu Kartu Prakerja

CNN Indonesia
Selasa, 14 Jul 2020 07:06 WIB
Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang kedua di Jakarta, Senin (20/4/2020). Pemerintah membuka gelombang kedua pendaftaran program yang bertujuan memberikan keterampilan untuk kebutuhan industri dan wirausaha itu mulai Senin ini hingga dengan Kamis (23/4/2020) melalui laman resmi www.prakerja.go.id. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja menyebut pengajuan tuntutan pidana dan ganti rugi pemalsu kartu prakerja bisa melalui PMO atau bantuan Kejagung. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra).
Jakarta, CNN Indonesia --

Manajemen Pelaksana (PMO) program kartu prakerja membeberkan mekanisme tuntutan sanksi pidana kepada pemalsu identitas atau data pribadi demi menjadi peserta program. Selain itu, Manajemen Pelaksana juga bisa mengajukan tuntutan ganti rugi.

Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Bidang Perekonomian Elen Setiadi mengungkapkan pengajuan tuntutan pidana dan ganti rugi dilakukan melalui dua mekanisme, yakni langsung dilakukan oleh PMO maupun meminta bantuan Kejaksaan Agung.

Mekanisme tersebut umum dilakukan di pemerintahan. "Mekanisme bisa dilakukan PMO sendiri dengan pemberitahuan Anda telah melakukan penyalahgunaan data informasi, atau bisa dilakukan melalui jasa pengacara negara. Jadi manajemen pelaksana bisa minta bantuan kejaksaan, jaksa pengacara negara untuk melakukan tuntutan ganti rugi," ungkap Elen, Senin (13/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, ancaman pidana bagi pemalsu data kartu prakerja telah ditegaskan Presiden Joko Widodo dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020. Aturan itu merupakan perubahan atas Perpres sebelumnya, yakni Perpres Nomor 36 Tahun 2020.

Regulasi anyar itu diteken pada 7 Juli 2020 lalu, dan berlaku sejak tanggal diundangkan pada 8 Juli 2020.

Elen mengatakan pengajuan tuntutan pidana akan dilakukan kepada pihak yang memalsukan data sejak Perpres Prakerja baru berlaku.

Ia mengatakan pencantuman tuntutan pidana dalam aturan baru hanya dilakukan untuk mempertegas aturan yang sudah berlaku. Sebab, pemalsuan identitas sudah diatur sebagai tindakan salam undang-undang yang berlaku.

"Pengenaan sanksi pidana itu ke depan, tidak berlaku ke belakang, itu kan asas pidana," katanya.

Dalam aturan itu, tuntutan ganti rugi bisa dilayangkan PMO kartu prakerja dalam jangka waktu paling lama 60 hari sejak penetapan ketentuan penerima palsu harus mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan insentif program. Pengembalian dana tersebut dilakukan kepada negara.

Kendati begitu belum dijelaskan seperti apa bentuk sanksi pidana dan nilai ganti rugi yang akan dibebankan kepada pihak yang memalsukan identitas atau data pribadi dalam mengikuti program kartu prakerja.

[Gambas:Video CNN]



(ulf/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER