Rincian Warisan Eka Tjipta yang Jadi Rebutan di Pengadilan

CNN Indonesia
Selasa, 14 Jul 2020 08:31 WIB
Gavel on desk. Isolated with good copy space. Dramatic lighting.
Freddy Widjaja, anak kandung pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja menggugat hak atas warisan ratusan triliun dari almarhum ayahnya. Ilustrasi. (Istockphoto/Marilyn Nieves).
Jakarta, CNN Indonesia --

Freddy Widjaja, anak kandung pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja menggugat hak atas warisan dari almarhum ayahnya. Gugatan ia ajukan terhadap lima kakak tirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Secara total, nilai aset perusahaan yang disengketakan mencapai Rp672,61 triliun.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 301/Pdt.G/2020/PN Jkt dan ditujukan ke Indra Widjaja, Teguh Ganda Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut daftar harta warisan yang tengah berusaha direbutnya:

Pertama, aset PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk atau SMART senilai Rp29,31 triliun dengan laba kotor Rp4,63 triliun pada 2018.

Kedua, aset PT Sinar Mas Multi Artha sebesar Rp100,66 triliun dengan laba kotor Rp1,64 triliun.

Ketiga, aset Sinar Mas Land sebesar US$7,75 miliar atau setara Rp116,36 triliun dengan asumsi kurs Rp15 ribu per dolar AS.

Keempat, aset PT Bank Sinar Mas Tbk sebesar Rp37,39 triliun per September 2019.

Kelima, aset PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk senilai US$8,75 miliar atau Rp131,26 triliun.

Keenam, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk US$2,96 miliar atau Rp44,47 triliun.

Ketujuh, aset PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry sebesar US$1,99 miliar atau Rp29,96 triliun.

Kedelapan, aset PT Bank China Construction-Bank Indonesia Tbk sebesar Rp16,2 triliun.

Kesembilan, aset Asia Food and Properties Limited sebesar Rp80 triliun. Ke-10, aset China Renewable Energy Investment Limited senilai 2,79 miliar dolar Hong Kong atau setara Rp5,3 triliun dengan asumsi kurs Rp19 ribu per dolar Hong Kong.

Kesepuluh, aset PT Golden Energy Mines Tbk US$780,64 juta atau setara Rp11,7 triliun. Ke-12, aset Paper Excellence BV Netherlands Rp70 triliun.

Dalam gugatannya, Freddy menyatakan bahwa dirinya dan para tergugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum Eka Tjipta Widjaja. Ia meminta pada majelis hakim agar harta waris itu dibagi kepada dirinya dan para tergugat masing-masing setengah bagian.

"Menghukum Tergugat untuk membagi harta waris menurut hukum perdata, masing-masing setengah bagian, menetapkan sita jaminan (conservatoir Beslaag) terhadap harta waris adalah sah dan berharga, dan menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini," tulis permintaan Freddy dalam gugatan di PN Jakarta Pusat, dikutip Selasa (14/7).

Saat ini perkaranya masih dalam proses persidangan di PN Jakarta Pusat. Sidang perdana atas gugatan tersebut telah digelar 29 Juni lalu.

CNNIndonesia.com sudah berusaha mengonfirmasi gugatan tersebut ke Emmy Kuswandari Head of Media Relations at Asia Pulp & Paper. Tapi sampai dengan berita diturunkan yang bersangkutan belum meresponsnya. 

Eka Tjipta diketahui meninggal dunia pada Januari 2019, namun namanya masih masuk dalam daftar orang terkaya versi Forbes 2019. Keluarga Widjaya yang mewarisi harta kekayaan Eka Tjipta tercatat memiliki kekayaan US$9,6 miliar atau sekitar Rp135,14 triliun.

(uli/agt)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER