Mengandung Bakteri, Benih Sawi Putih Asal Korsel Dimusnahkan

CNN Indonesia
Kamis, 16 Jul 2020 20:50 WIB
Petani menaikkan hasil panen sayur sawi ke atas mobil bak terbuka di Desa Situdaun, Tenjolaya, Bogor, Jabar, Senin (22/6). Permintaan sayur sawi mengalami peningkatan dari 5 kwintal menjadi 9 kwintal/hari dengan harga jual naik dari Rp1500 menjadi Rp2000/kg untuk memenuhi pesanan pasar induk selama bulan Ramadan. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/Rei/nz/15.
Kementan memusnah 1,5 juta ton benih sawi putih asal Korsel karena mengandung bakteri yang belum pernah ditemukan di Indonesia. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah).
Jakarta, CNN Indonesia --

Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Kementerian Pertanian Surabaya memusnahkan 1,5 ton benih sawi putih asal Korea Selatan (Korsel). Benih sawi putih tersebut nilainya ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.

Kepala Karantina Pertanian Surabaya Musyaffak Fauzi mengatakan tindakan itu bertujuan untuk mencegah potensi penyebaran penyakit tumbuhan ke Indonesia. Sebab, dalam benih sawi putih tersebut terkandung bakteri kategori golongan A1 atau belum pernah ditemukan di Indonesia.

Berdasarkan hasil pengujian laboratorium BBKP Surabaya, ditemukan bakteri Pseudomonas Viridiflava dan kategori A2 Pseudomonas Chicorii pada benih sawi putih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tindakan pemusnahan ini dilakukan karena P Viridiflava menurut statusnya belum ditemukan di Indonesia dan tidak bisa diberi perlakuan, sedangkan untuk P Chicorii sudah ada di Indonesia serta memiliki inang yang luas," katanya, dikutip dari Antara, Kamis (15/7).

Musyaffak menjelaskan bakteri Pseudomonas Chicorii pada benih sawi putih dapat menjadi ancaman serius bagi pertanian di Indonesia khususnya tanaman hortikultura.

Sementara itu, pemusnahan dilakukan di PT KSI Kediri dengan cara membakar benih sawi putih. Menurutnya, setiap komoditas luar yang akan masuk ke dalam negeri harus lulus uji terlebih dahulu.

Ia menambahkan bahwa persyaratan pemasukan benih sawi putih ke Indonesia, antara lain memiliki dokumen lengkap seperti sertifikasi kesehatan Phytosanitary Certificate, dan surat izin pemasukan dari Menteri Pertanian serta harus bebas dari hama penyakit tumbuhan.

"Tupoksi utama karantina adalah mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit tumbuhan dari luar negeri ke wilayah Indonesia," terang dia.

[Gambas:Video CNN]



(ulf/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER