Kementerian Pertanian melalui Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya memutuskan untuk memusnahkan 1,5 ton benih sawi putih senilai Rp1,2 miliar asal Korea Selatan (Korsel).
Langkah itu dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit tumbuhan ke wilayah Indonesia.
Pemusnahan itu dilakukan karena di dalam benih sawi putih tersebut terkandung bakteri kategori golongan A1 atau belum pernah ditemukan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil pengujian Laboratorium BBKP Surabaya, ditemukan bakteri Pseudomonas Viridiflava dan kategori A2 Pseudomonas Chicorii pada benih sawi putih asal Negeri Gingseng.
"Tindakan pemusnahan ini dilakukan karena P. Viridiflava menurut statusnya belum ditemukan di Indonesia dan tidak bisa diberi perlakuan, sedangkan untuk P. Chicorii sudah ada di Indonesia serta memiliki inang yang luas," kata Kepala Karantina Pertanian Surabaya Musyaffak Fauzi seperti dikutip dari Antara, Jumat (17/7).
Musyaffak menjelaskan bakteri Pseudomonas Chicorii pada benih sawi putih tersebut dapat menjadi ancaman serius bagi pertanian di Indonesia khususnya tanaman hortikultura
Ada pun pemusnahan dilakukan di PT KSI Kediri dengan cara membakar benih sawi putih. Menurut Musyaffak, setiap komoditas luar yang akan masuk ke dalam negeri harus lulus uji terlebih dahulu.
Ia menambahkan bahwa persyaratan pemasukan benih sawi putih ke Indonesia antara lain memiliki dokumen lengkap sesuai yang dipersyaratkan seperti sertifikasi kesehatan Phytosanitary Certificate, dan Surat Ijin Pemasukan dari Menteri Pertanian serta harus bebas dari hama penyakit tumbuhan.
"Tupoksi utama karantina adalah mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit tumbuhan dari luar negeri ke wilayah Indonesia. Oleh sebab itu, kami berupaya untuk menjalankan amanah tersebut dengan baik," kata dia.
Sebelumnya Kementerian Pertanian (Kementan) memerintahkan para importir untuk menarik dan memusnahkan produk jamur enoki dari Green Co Ltd asal Korea Selatan.
Pasalnya, informasi dari International Food Safety Authority Network (INFOSAN) mengungkap Kejadian Luar Biasa (KLB) pada Maret-April 2020 di Amerika Serikat, Kanada, dan Australia akibat mengkonsumsi jamur enoki asal Korea Selatan yang tercemar bakteri Listeria Monocytogenes.
"Pemusnahan dilakukan pada 22 Mei 2020 dan 19 Juni 2020 di PT Siklus Mutiara Nusantara, Bekasi, yang dihadiri oleh perwakilan dari pelaku usaha dan BKP, sejumlah 1.633 karton dengan berat 8.165 kg," kata Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementan Agung Hendriadi beberapa waktu lalu.