Kementerian Perindustrian menyatakan, sektor industri manufaktur mengalami penurunan selama masa pandemi Covid-19. Nilai Purchasing Management Index (PMI) berada di level 27,5 pada bulan April, menurun dibandingkan bulan Februari di level 51,9. Padahal, sektor tersebut berkontribusi besar dalam perekonomian negara, termasuk industri garmen.
Meski sempat mengalami penurunan permintaan, namun industri garmen diketahui merupakan sektor yang tergolong padat karya dan berorientasi eksport. Peluang ekspor
terbuka lebar, mengingat saat ini Alat Pelindung Diri (APD) sedang dibutuhkan di seluruh dunia.
BPSDMI Kementerian Perindustrian Eko SA Cahyanto menegaskan pihaknya akan terus berupaya agar sektor industri tetap berputar, dengan memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku. Selain itu, Kemenperin disebut berkoordinasi dengan berbagai stakeholder dalam lembaga terkait lain agar pemulihan berjalan tepat sasaran di era new normal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seiring dengan upaya pemulihan sektor industri tersebut, perusahaan industri yang beroperasi wajib memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) yang prosedurnya diatur dalam surat edaran Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2020.
"Perusahaan dan kawasan industri yang telah memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) wajib memiliki standar operasional prosedur pelaksanaan
protokol Kesehatan dalam pelaksanaan operasionalnya,"
"Selain itu, perusahaan juga wajib melaporkan pelaksanaan operasional dan mobilitasnya secara berkala setiap akhir minggu melalui portal sistem informasi industri nasional (SIINas), dan apabila ada industri yang tidak patuh pada peraturan seperti terkait dengan protokol kesehatan, maka akan diberi sanksi dan pencabutan IOMKI," kata Eko.
Balai Dikat Industri Jakarta pun telah melaksanakan lagi Diklat Operator Mesin Industri Garmen berbasis kompetensi onsite di PT Globalindo Intimates dan di PT Eco Smart Garmen Indonesia. Tujuannya, menghasilkan SDM yang kompeten sehingga meningkatkan penyerapan tenaga kerja.
Dalam kondisi ini, Eko berkata bahwa diklat 3in1 diperlukan bagi mereka yang menganggur dan terkena dampak PHK agar mereka dapat meningkatkan kompetensi dan beradaptasi dengan tatanan normal baru di industri.
"Harapannya perekonomian nasional akan cepat pulih di era new normal dengan mulai beroperasinya industri karena sektor industri merupakan penyumbang PDB terbesar
hingga 19,98 persen pada triwulan I tahun 2020 melalui peningkatan pada nilai tambah bahan baku, penerimaan devisa dari ekspor, dan penyerapan tenaga kerja. Apalagi izin ekspor APD sudah mulai dibuka kembali," kata Eko.