Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan seluruh kementerian/lembaga berani menjalankan program terkait penanganan pandemi virus corona secara cepat dan tepat. Hal ini mengingat biaya yang dialokasikan pemerintah pusat untuk menangani pandemi di dalam negeri mencapai Rp695,2 triliun.
Menurutnya, anggaran tersebut cukup besar.
"Saya mengejar seluruh kementerian/lembaga untuk berani melaksanakan program secara cepat, tapi juga tepat dan harus akuntabel," ungkap Jokowi dalam video conference, Senin (20/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar penanganan krisis akibat pandemi virus corona dapat berjalan sesuai rencana. Dengan demikian, tak ada masalah yang timbul pada tahun-tahun berikutnya.
"Saya juga telah perintahkan untuk seluruh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) harus mampu menjadi bagian dari solusi dan percepatan," kata Jokowi.
Kemudian, ia juga meminta pihak kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjaga tata kelola yang baik dalam penggunaan dana penanganan virus corona. Jokowi berharap penggunaan dana dilakukan dengan transparan.
Pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp695,2 triliun untuk penanganan virus corona di dalam negeri. Dana itu digunakan untuk menangani berbagai sektor yang terdampak wabah tersebut.
Dana itu digunakan untuk bantuan sosial (bansos) sebesar Rp203,9 triliun, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebesar Rp123,46 triliun, insentif usaha Rp120,61 triliun, kementerian/lembaga atau pemerintah daerah Rp106,11 triliun, kesehatan Rp87,55 triliun, dan pembiayaan korupsi Rp53,55 triliun.
Selanjutnya, Jokowi mengatakan pemerintah pusat mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2019. Opini itu diberikan kepada pemerintah pusat dalam empat tahun berturut-turut sejak 2016 hingga 2019.
"Jumlah entitas yang mendapat opini WTP juga meningkat dari 82 entitas dari 2018 menjadi 85 di tahun 2019. Saya minta kepada seluruh menteri dan kepala lembaga menjadikan hasil bpk ini sebagai parameter perbaikan dan reformasi," jelas Jokowi.
Sementara, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) untuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) 2019.