Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan kementerian/lembaga (k/l) yang mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan tidak menyatakan pendapat atau disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2019 untuk segera melakukan perbaikan.
Dengan demikian, opini yang diberikan pada 2020 bisa berubah menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Untuk kementerian yang masih WDP dan tanpa menyatakan pendapat atau disclaimer agar secepat-cepatnya segera melakukan perbaikan melakukan terobosan dan melakukan langkah-langkah perubahan signifikan," ungkap Jokowi dalam video conference, Senin (20/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, Jokowi meminta kementerian/lembaga yang sudah mendapatkan opini WTP untuk mempertahankan kinerjanya. Ia bilang akan memonitor kinerja kementerian/lembaga secara berkala.
"Saya akan monitor terus, ikuti terus dari waktu-waktu apa saja langkah perbaikan yang dilakukan para menteri dan kepala lembaga," terang Jokowi.
Menurutnya, menteri dan kepala lembaga harus benar-benar melakukan langkah konkret dalam memperbaiki kinerja masing-masing lembaganya. Dengan demikian, uang rakyat yang dikelola oleh pemerintah dapat dipertanggungjawabkan.
"Uang yang keluar juga bisa dirasakan manfaatnya oleh rakyat," kata Jokowi.
Sebagai informasi, BPK memberikan opini WDP untuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) 2019.
BSSN mendapat predikat WDP pertama kalinya sejak 2016 lalu. Biasanya, BSSN selalu didapuk dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sementara, khusus KPU, BPK mendapuk WDP berkali-kali pada 2016, 2017, dan kembali WDP pada 2019. Artinya, hanya pada 2018, KPU mendapat predikat WTP.
Secara keseluruhan, Agung melanjutkan ada 87 LKKL dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LK BUN) yang telah diaudit oleh lembaganya.
Di luar opini WDP diberikan kepada 2 LKKL, BPK memberikan opini WTP terhadap 84 LKKL dan 1 LK BUN serta tidak menyatakan pendapat atau disclaimer pada 1 LKKL.
Lembaga yang mendapat opini disclaimer adalah Badan Keamanan Laut (Bakamla). Lembaga yang dikepalai Laksamana Madya Aan Mulya itu kembali mendapat opini disclaimer selama empat tahun berturut-turut sejak 2016.
(agt/aud/agt)