Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memberikan relaksasi izin bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguscandra mengatakan, selama pandemi Covid-19, bisnis UMKM lesu karena omzet menurun akibat aktivitas produksi yang terhenti, hingga terpaksa merumahkan ribuan tenaga kerja. Pemprov DKI Jakarta lantas memberikan stimulus agar bisnis UMKM bangkit kembali sesuai Instruksi Sekretaris Daerah Nomor 56 Tahun 2020.
"DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta memberikan stimulus agar UMKM mampu bangkit di tengah pandemi dan para pelaku usaha memiliki motivasi baru untuk tetap menjalankan usahanya" kata Benni dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah-langkah yang dilakukan oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, antara lain dengan memberikan percepatan layanan perizinan dan nonperizinan serta memberikan relaksasi IUMK kepada pelaku usaha mikro dan kecil dengan memanfaatkan inovasi layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB).
"Selama periode pemulihan ekonomi ini, relaksasi izin UMKM dilakukan dengan memanfaatkan inovasi layanan AJIB yang akan mendatangi lokasi-lokasi UMKM sesuai data atau peserta Jakpreneur dari Perangkat Daerah Pemprov DKI Jakarta untuk kemudian dilakukan asistensi dalam mengajukan permohonan IUMK," tuturnya.
Menurut dia, alur pelayanan relaksasi izin UMKM akan lebih singkat dari segi waktu penerbitan izin dan simplifikasi persyaratan perzinan. Dalam proses pengajuan izin, pemohon hanya diminta untuk menunjukkan dokumen identitas seperti KTP.
Kemudian, petugas akan mengambil foto pemohon dan foto tempat usaha. Setelah itu petugas akan menginput data permohonan di sistem perizinan Pemprov. Selanjutnya kepala unit pelaksana PMPTSP kelurahan akan melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan IUMK untuk kemudian disetujui/ditolak permohonan tersebut.
"Rata-rata waktu penerbitan IUMK hanya membutuhkan waktu dalam hitungan jam atau satu hari kerja," imbuhnya.
Benni mengatakan ada 84.388 pelaku UMKM masih belum mengantongi izin. Pihaknya menargetkan agar seluruh pelaku UMKM itu bisa mendapat izin hingga akhir Agustus.
"Oleh sebab itu kami telah mengerahkan seluruh petugas untuk melakukan proses asistensi terhadap permohonan IUMK dan membantu proses penginputan data-data yang diperlukan secara daring, sekurang-kurangnya 20 asistensi per hari sesuai dengan wilayah penugasannya" papar Benni.
Relaksasi izin UMKM selama periode pemulihan ekonomi dikategorikan dalam dua jenis masa berlaku. Untuk pelaku UMK yang mengikuti ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pemberian Usaha Mikro dan Kecil akan diberikan IUMK dengan masa berlaku lima tahun.
Pelaku UMK yang kegiatan usahanya berada di sub zona yang tidak sesuai dengan Perda RDTR dan PZ dan tidak memiliki surat rekomendasi dari perangkat daerah, maka dapat diberikan izin UMK dengan masa berlaku satu tahun untuk kemudian perizinan tersebut direview kembali pada tahun berikutnya.
Hal iitu berdasarkan Instruksi Sekretaris Daerah Nomor 56 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSBB) Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Provinsi DKI Jakarta.
"Kami berharap relaksasi izin UMK yang kami berikan dapat membantu pelaku usaha dalam melanjutkan dan mengembangkan usaha mereka," ujarnya.