Stafsus Erick Thohir Nilai Gugatan SP Pertamina: Absurd

CNN Indonesia
Rabu, 22 Jul 2020 11:06 WIB
Stafsus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mempertanyakan keberatan serikat pekerja soal perubahan direksi yang dilakukan pemegang saham.
Stafsus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mempertanyakan keberatan serikat pekerja soal perubahan direksi yang dilakukan pemegang saham. (CNN Indonesia/ Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga menilai gugatan yang dilayangkan oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) terhadap Menteri BUMN Erick Thohir dan direksi PT Pertamina (Persero) terbilang absurd atau tidak masuk akal.

Arya menjelaskan salah satu contoh poin absurd yang dimaksud adalah perkara soal Erick pada Juni 2020 lalu yang menerbitkan keputusan tentang pemberhentian, perubahan nomenklatur jabatan, pengalihan tugas, dan pengangkatan direksi Pertamina.

Menurutnya, perubahan susunan direksi di tubuh perusahaan pelat merah tidak membutuhkan restu dari karyawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejak kapan ada perusahaan yang melakukan perubahan manajemen (direksi) mewajibkan berbicara dengan karyawan? Regulasi dari mana yang mereka pakai? Sangat absurd kan?," ungkap Arya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (22/7).

Bila melihat Undang-Undang (UU) Nomor 19 tentang BUMN, perubahan susunan direksi dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Ini artinya, perubahan bisa dilakukan atas restu yang diberikan oleh pemegang saham atau Kementerian BUMN sebagai pihak mayoritas di perusahaan.

Pasal 15 Ayat 1 menyebutkan pengangkatan dan pemberhentian direksi dilakukan oleh RUPS. Sementara, dalam Pasal 15 Ayat 2 dituliskan dalam hal Menteri BUMN bertindak selaku RUPS, pengangkatan dan pemberhentian direksi ditetapkan oleh Menteri BUMN.

Arya juga merespons poin yang dipermasalahkan serikat pekerja soal rencana privatisasi anak usaha Pertamina. Lagi-lagi, ia menilai sebagai hal yang absurd.

Pasalnya, privatisasi yang dimaksud adalah target Kementerian BUMN yang menginginkan subholding Pertamina untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau melakukan penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering/IPO).

"Makanya dibilang absurd. IPO memang sudah ada? Menggugat (tapi masih) akan itu kan aneh," jelas Arya.

Ia pun menegaskan Kementerian BUMN siap untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh FSPPB. Jika memang ada panggilan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, ia mengaku pihaknya siap untuk memenuhi panggilan tersebut.

"Kami sudah sangat siap menghadapi hal-hal seperti ini termasuk di ranah hukum. Transformasi BUMN sudah keniscayaan. Jadi kalau BUMN mau maju ya harus siap melakukan transformasi," jelas Arya.

[Gambas:Video CNN]

Sebelumnya, Kepala Bidang Media FSPPB Marcellus Hakeng Jayawibawa menyatakan Erick dan direksi Pertamina telah mengeluarkan keputusan sepihak, sehingga merugikan pekerja dan keuangan negara yang dikelola Pertamina.

"FSPPB menilai Menteri BUMN dan Direksi Pertamina telah mengeluarkan keputusan sepihak yang bukan saja merugikan pekerja, tetapi juga melakukan peralihan aset dan keuangan negara yang dikelola Pertamina," tutur Marcellus.

Gugatan tersebut telah diajukan pendaftaran online (e-court) dengan Nomor Perkara: 386/Pdt.G/2020/PNJkt.Pst pada Senin (20/7) lalu. FSPPB sendiri menaungi 19 Serikat Pekerja di lingkungan Pertamina dan menunjuk Firma Hukum Sihaloho & Co sebagai kuasa hukum.

Pada Juni 2020 Erick menerbitkan keputusan tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Direksi Pertamina.

Keputusan diikuti oleh Surat Keputusan Direktur Utama Pertamina tentang Struktur Organisasi Dasar Pertamina yang ditandai dengan pembentukan lima Subholding Pertamina.

Menurut Marcellus, FSPPB tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan tersebut. Padahal, penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan perubahan bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas wajib memperhatikan kepentingan karyawan yang diwakili Serikat Pekerja.

Dalam kesempatan yang sama, Pengurus Bidang Hubungan Industrial dan Hukum FSPPB Dedi Ismanto menuturkan hal tersebut telah mengakibatkan peralihan keuangan dan aset-aset negara, yang sebelumnya dikuasai Pertamina berubah kedudukannya menjadi dikuasai anak-anak perusahaan Pertamina (subholding).

Ia khawatir aset dan kekayaan negara akan dibagi dengan swasta, termasuk investor asing, dalam seluruh rantai usaha Pertamina, mulai dari hulu, pengolahan, distribusi dan pemasaran, hingga pasar keuangan.

(aud/aud/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER