BPH Migas Sosialisasikan Peraturan Pengendalian JBT

BPH Migas | CNN Indonesia
Kamis, 23 Jul 2020 20:56 WIB
BPH Migas mengadakan sosialisasi terkait pengendalian penyaluran JBT oleh Badan Pelaksana Penugasan pada Kamis (23/7).
BPH Migas mengadakan sosialisasi terkait pengendalian penyaluran JBT oleh Badan Pelaksana Penugasan pada Kamis (23/7). (Foto: BPH Migas)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa membuka Sosialisasi Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2020 di Bandung, pada Kamis (23/7). Sosialisasi itu mengatur tentang pengendalian penyaluran JBT oleh Badan Pelaksana Penugasan kepada konsumen pengguna transportasi kendaraan bermotor untuk angkutan orang dan barang.

Disebutkan, dalam rangka penyaluran Jenis BBM Tertentu (Solar subsidi) untuk konsumen agar tepat sasaran dan tepat volume, maka pengendalian penyaluran JBT (Solar) khusus transportasi kendaraan bermotor untuk angkutan orang dan barang dianggap perlu.

Komposisi kuota JBT (Solar) berdasarkan konsumen pengguna di tahun 2020 adalah sebesar 78.95 persen untuk sektor transportasi yaitu kendaraan bermotor, kereta api, kapal ASDP, kapal penumpang, kapal PELRA/Perintis, dan hanya sebesar 21,05 persen untuk sektor non transportasi meliputi usaha perikanan, usaha pertanian, usaha mikro, pelayanan umum. BPH Migas menilai kondisi strategis dapat dimanfaatkan untuk mengendalikan penyaluran JBT agar tidak terjadi kelebihan kuota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komite BPH Migas, Henry Ahmad dan Ibnu Fajar menyampaikan bahwa ketentuan penyaluran JBT (solar) kepada kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan BPH Migas No. 04/2020 memiliki lima diktum.

Diktum pertama terdiri dari kendaraan bermotor perseorangan roda 4 paling banyak 60 L/hari/kendaraan; kendaraan bermotor umum angkutan orang/barang roda 4 paling banyak 80L/hari/kendaraan; dan Kendaraan bermotor umum angkutan orang/barang roda 6 paling banyak 200 L/hari/kendaraan.

Diktum kedua, Badan Usaha Pelaksana Penugasan wajib mencatat nomor polisi kendaraan konsumen pengguna transportasi kendaraan bermotor angkutan orang atau barang setiap kali melakukan penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Jenis Minyak Solar (Gas Oil). Diktum ketiga, Badan Usaha Pelaksana Penugasan wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pengendalian penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Jenis Minyak Solar (Gas Oil) setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Diktum keempat berbunyi, dalam hal penyaluran JBT (Solar) melebihi jumlah yang telah ditentukan, maka terhadap kelebihan tersebut tidak dibayarkan subsidinya atau diperhitungkan sebagai JBU; dan diktum kelima adalah pada saat keputusan ini ditetapkan, Badan Usaha Pelaksana Penugasan wajib mensosialisasikan keputusan ini kepada penyalur dan masyarakat.

Ifan, sapaan Fanshurullah mengatakan bahwa BPH Migas terus berupaya mengendalikan jenis BBM bersubsidi ini agar tepat sasar dan tidak terjadinya kelebihan, khususnya di sektor transportasi. Salah satu pengendaliannya adalah melalui pelaksanaan digitalisasi nozzle / IT Nozzle.

"Kami (BPH Migas) terus berusaha dan terus melakukan evaluasi agar JBT (Solar) tetap tepat sasaran yang sesuai dengan peruntukannya berdasarkan peraturan yang berlaku dan hal yang tidak kalah penting adalah menjaga agar JBT tetap tepat secara volume yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, kami melalui peraturan BPH nomer 4 ini juga sebagai bentuk pengendaliannya menugaskan Badan Usaha pelaksana penugasan untuk wajib menerapkan IT Nozzle dalam penyalurannya agar setiap Liter yang dikeluarkan bisa kita ketahui secara jelas untuk dasar perhitungan subsidi melalui verifikasi," kata Ifan.

(rea)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER