Tertinggi di DKI, Pedagang Positif Corona Bertambah 483 Orang

CNN Indonesia
Jumat, 24 Jul 2020 20:42 WIB
IKAPP mencatat, per 24 Juli, pedagang pasar positif corona mencapai 1.251 orang yang berasal dari 211 pasar di 27 provinsi.
IKAPP mencatat pedagang pasar positif corona mencapai 1.251 orang yang berasal dari 211 pasar di 27 provinsi per 24 Juli 2020. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso).
Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Pengurus Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) mencatat kasus virus corona di pasar tradisional bertambah 483 kasus per 24 Juli 2020. Jumlah ini meningkat cukup tajam dibandingkan minggu lalu seiring bertambahnya jumlah rapid test dan tes PCR di pasar-pasar tradisional.

Sementara provinsi dengan jumlah penambahan kasus tertinggi masih dipegang DKI Jakarta dengan 317 kasus.

"Kami mengidentifikasi adanya penambahan yang cukup tinggi di beberapa pasar, seperti pasar Cempaka Putih, Jakpus 70 kasus pasar Kramat Jati 49 kasus dan beberapa pasar lain," ucap Ketua Bidang Infokom DPP IKAPI Reynaldi Sarijowan, Jumat (24/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara keseluruhan, pedagang pasar yang positif berdasarkan data IKAPP mencapai 1.251 kasus. Mereka tersebar di 211 pasar di 89 kabupaten/kota dan 27 provinsi yang terdata oleh IKAPI.

Pendataan kasus tersebut, kata Reynaldi, merupakan upaya untuk mendorong agar lebih maksimal melakukan koordinasi dan protokol kesehatan di pasar tradisional.

Apalagi, berapa temuan kasus positif di pasar tradisional adalah orang tanpa gejala, tanpa merasa sakit, tanpa ada indikasi demam atau penyakit lainnya. "Kami terus berupaya untuk mendorong kita terus mengumumkan kewaspadaan dan menjalankan protokol kesehatan dengan baik," imbuhnya.

Reynaldi menuturkan, IKAPPI terus mendorong kerjasama dengan semua pihak agar menerapkan protokol kesehatan di dalam pasar tradisional, mewajibkan pengunjung dan pedagang menggunakan masker, serta mendorong agar pengelola pasar menyiapkan sekat plastik untuk tiap-tiap kios.

[Gambas:Video CNN]

Selain itu, IKAPPI juga meminta agar semua pihak termasuk BUMN, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kesehatan menerapkan regulasi yang tepat dan sesuai dengan kebiasaan di pasar tradisional.

Ketidakseragaman kebijakan ini, menurutnya, membuat masing-masing daerah memiliki perbedaan cara pandang dalam melakukan kebijakan di masing-masing daerah.

"Ada yang daerah berpihak terhadap pasar tradisional dan mendorong adanya protokol kesehatan ada yang abai terhadap protokol kesehatan dan pemerintah daerah tidak serius melakukan penanganan di pasar tradisional," tandasnya.

(hrf/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER