Mengenal Hapus Buku Kredit dan Dampaknya pada Bank

CNN Indonesia
Selasa, 28 Jul 2020 08:51 WIB
Bank melakukan hapus buku kredit untuk memperbaiki neraca perkreditan dan meningkatkan nilai kesehatan bank
Bank melakukan hapus buku kredit untuk memperbaiki neraca perkreditan dan meningkatkan nilai kesehatan bank. Ilustrasi. (Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah bank melakukan hapus buku kredit dan tagih piutang (write-off) di tengah pandemi virus corona (covid-19). Upaya ini dilakukan untuk kredit yang sudah masuk kategori macet (non performing loan/NPL) dalam jangka waktu lama.

Lalu, apa pengertian hapus buku kredit?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam OJK-Pedia menjelaskan pengertian hapus buku adalah penghapusan pinjaman macet yang tidak dapat ditagih lagi dari neraca (on-balance sheet) dan dicatat pada rekening administratif (off-balance sheet).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara akuntansi, upaya hapus buku kredit macet tersebut dibebankan pada akun penyisihan penghapusan aktiva produktif. Meskipun pinjaman macet tersebut telah dihapusbukukan, hal ini hanya bersifat administratif sehingga penagihan terhadap debitur tetap dilakukan.

Selanjutnya, hasil tagihan pokok pinjaman dibukukan ke rekening penyisihan penghapusan aktiva produktif, sedangkan tagihan bunga dibukukan sebagai pendapatan lain.

Kebijakan tentang hapus buku diatur dalam sejumlah Peraturan OJK (POJK), salah satunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

Dalam aturan itu, ketentuan mengenai hapus buku pada bank umum dicantumkan pada Pasal 67, 68, dan 69. Disebutkan bahwa bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis mengenai hapus buku sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Kebijakan tersebut harus disetujui dewan komisaris dan direksi.

[Gambas:Video CNN]

Selanjutnya, hapus buku hanya dapat dilakukan terhadap penyediaan dana yang telah didukung perhitungan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) sebesar 100 persen dan kualitasnya telah ditetapkan macet. Hapus buku tidak dapat dilakukan terhadap sebagian penyediaan dana (partial write off).

Dikutip dari berbagai sumber, tujuan hapus buku kredit adalah memperbaiki kualitas neraca perkreditan bank. Pasalnya, bank dapat mengeluarkan pencatatan sejumlah hal dari neraca bank di antaranya angka piutang kredit yang tidak menghasilkan, tunggakan pokok kredit, bunga, dan denda.

Dampaknya, tingkat NPL menurun sehingga meningkatkan nilai kesehatan bank. Selain itu, bank bisa lebih fokus mengembangkan produk dan ekspansi bisnis tanpa harus terhambat kredit bermasalah.

(ulf/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER