Satgas Investasi Buka Pelanggaran Usaha Jouska

CNN Indonesia
Selasa, 28 Jul 2020 15:58 WIB
Satgas Waspada Investasi menyebut Jouska telah melakukan kegiatan usaha manajer investasi tanpa izin dan diduga melanggar UU Pasar Modal.
OJK menyebut Jouska melaksanakan kegiatan usaha manajer investasi tanpa izin. Ilustrasi. ( Diolah dari iStockphoto/MicroStockHub).
Jakarta, CNN Indonesia --

Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan hasil pemeriksaan terhadap PT Jouska Finansial Indonesia menunjukkan perusahaan tersebut telah melakukan kegiatan usaha penasihat investasi atau manajer investasi tanpa izin. Dengan kata lain katanya, Jouska diduga melanggar UU Pasar Modal.

Ketua Satgas Tongam L Tobing mengatakan dugaan pelanggaran disimpulkan dari hasil pemeriksaan sementara terhadap operasi perusahaan tersebut. 

"Hasil pemeriksaan bahwa Jouska melakukan kegiatan Penasehat Investasi atau Manajer Investasi tanpa izin, sehingga diduga melanggar UU Pasar Modal," ungkap Tongam kepada CNNIndonesia.com, Selasa (28/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tongam menyebut investigasi terhadap Jouska tengah berlanjut. Sehingga, ia belum dapat banyak bicara soal ancaman hukum yang berpeluang diberikan pada perusahaan yang dikepalai oleh Aakar Abyasa Fidzuno tersebut.

Namun, UU Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal menyatakan setiap pihak yang melakukan kegiatan di pasar modal tanpa izin, persetujuan, atau pendaftaran diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Pasal 103 (1) berbunyi: Setiap Pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal tanpa izin, persetujuan, atau pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 13, Pasal 18, Pasal 30, Pasal 34, Pasal 43, Pasal 48, Pasal 50, dan Pasal 64 diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Sementara, jika terbukti melakukan penipuan, manipulasi pasar, dan perdagangan orang dalam, Jouska dapat dipidanakan dengan ancaman penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar seperti tertuang dalam pasal 104.

[Gambas:Video CNN]

Diketahui, SWI OJK menghentikan seluruh kegiatan operasional dan bisnis konsultan keuangan Jouska pada 24 Juli lalu.

Keputusan tersebut diambil setelah perusahaan memenuhi panggilan SWI OJK terkait keluhan kerugian nasabah yang ramai di media sosial beberapa waktu belakangan.

SWI menemukan tiga fakta legalitas dan model bisnis Jouska. Pertama, Jouska mendapatkan izin di Online Single Submission untuk kegiatan jasa pendidikan.

Kedua, perusahaan itu melakukan kegiatan seperti penasihat investasi sebagaimana yang dimaksud dalam UU Pasar Modal. Ketiga, Jouska bekerja sama dengan PT Mahesa Strategis Indonesia dalam mengelola dana nasabah seperti manajer investasi.

SWI juga meminta Jouska bertanggungjawab menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi dengan nasabah secara terbuka dan mengundang nasabah untuk diskusi menyelesaikan masalah tersebut. "Masyarakat yang merasa dirugikan diminta agar menghubungi Jouska," ujarnya.

Jouska juga diminta segera mengurus perizinan sesuai kegiatan usahanya.

(agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER