Satgas Waspada Investasi menemukan tiga fakta legalitas dan model bisnis PT Jouska Finansial Indonesia.
Hal itu diperoleh Satgas usai memanggil pemilik Jouska, Aakar Abyasa beserta pengurus perusahaan itu pada Jumat (24/7). Dalam pertemuan itu, satgas tersebut menemukan tiga fakta.
Pertama, Jouska mendapatkan izin di Online Single Submission untuk kegiatan jasa pendidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, perusahaan itu melakukan kegiatan seperti penasihat investasi sebagaimana yang dimaksud dalam UU Pasar Modal.
Ketiga, Jouska bekerja sama dengan PT Mahesa Strategis Indonesia dalam mengelola dana nasabah seperti manajer investasi
Di sisi lain, Satgas tersebut juga meminta Jouska untuk menghentikan kegiatan sebagai penasihat investasi dan/atau agen perantara perdagangan efek.
Sebelumnya, perusahaan itu diduga melakukan permainan dengan mengarahkan kliennya menandatangani kontrak pengelolaan rekening dana investor (RDI) dengan perusahaan berafiliasi dengan Jouska, PT Mahesa Strategis Indonesia (MSI).
Lihat juga:Jouska Diminta Hentikan Kegiatan Operasional |
Dari dokumen resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM yang diterima oleh CNNIndonesia.com menunjukkan Founder dan CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno merupakan pemegang saham utama di kedua perusahaan tersebut.
Sumber CNNIndonesia.com mengungkapkan bahwa dirinya ditawari untuk menandatangani surat kesepakatan bersama dengan PT Mahesa Strategis Indonesia saat akan memperbarui kontak tahun kedua pada 2019 silam.
Tak banyak tanya, ia pun setuju dan menandatangani surat perjanjian tersebut yang salah satu poinnya pihak pertama (klien) memberikan kekuasaan utuh kepada pihak kedua (Mahesa) untuk melakukan pembentukan portofolio investasi.