PT Jouska Finansial Indonesia tengah dibicarakan terkait kerugian investasi yang dialami sebagian klien mereka. Jouska sendiri menyebut pihaknya sebagai perusahaan perencanaan keuangan independen yang berdiri sejak 2017.
Namun, seperti apa izin usaha perusahaan yang dikepalai oleh Aakar Abyasa Fidzuno selaku founder dan CEO tersebut?
Dari dokumen resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM yang didapat CNNIndonesia.com, disebutkan Jouska disahkan pada 16 Maret 2018 dengan nomor SK Pengesahan AHU-0014429.AH.01.01.Tahun 2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Jouska Siap Penuhi Panggilan OJK |
Kala itu, perusahaan didaftarkan dengan domisili di daerah DKI Jakarta. Perusahaan didaftarkan bermodal dasar Rp3 miliar dengan jumlah 3.000 lembar saham yang dihargai senilai Rp1 juta per sahamnya.
Modal disetorkan dalam bentuk uang. Terdapat 4 pemegang saham perusahaan yang juga merupakan jajaran direksi dan komisaris Jouska.
Namun, dalam dokumen itu Jouska tak terdaftar sebagai lembaga perencana keuangan. Dalam SK tersebut, Jouska terdaftar sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pertanian, kehutanan, perikanan serta industri pengolahan.
Tapi, pada 14 Mei 2020, terbit SK perubahan bernomor AHU-0035723.AH.01.02.Tahun 2020. SK menyatakan Jouska bergerak di aktivitas konsultasi manajemen, jasa keuangan, bukan asuransi dan dana pensiun, serta jasa keuangan lainnya.
"Maksud tujuan pendidikan, pendidikan lainnya, jasa pendidikan manajemen dan perbankan, aktivitas informasi dan komunikasi telekomunikasi," seperti dikutip dari SK terkait.
CNNIndonesia.com berusaha mengkonfirmasi kebenaran data itu ke perusahaan ke Founder dan CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum menjawab.
Diketahui,Jouska dituduh merugikan klien mereka. Klien Jouska kompak menyebutkan bahwa dana investasi mereka dibelikan ke saham PT Sentral Mitra Informatika Tbk (LUCK) oleh Jouska.
Klien mengendus ada yang tidak beres dengan transaksi yang dilakukan di saham LUCK. Pasalnya, saham dibeli dengan harga over valued (harga kemahalan), sementara saham terus jatuh sampai 70 persen.
Alvin (29) salah kliennya memaparkan bahwa mayoritas portofolio sahamnya yang senilai Rp65 juta dibelikan saham LUCK sebesar Rp63,51 juta. Meski menuai rugi dan ingin memindahkan investasinya, namun Jouska tak membolehkan dirinya mengendalikan portofolio sahamnya sendiri.
Lihat juga:CEO Jouska: Mari Kita Lakukan Prosedur Hukum |
"Saya ingat betul waktu itu sempat tanya apa boleh saya yang kendalikan atau semua murni hanya Jouska yang kendalikan. Saya udah ngerasa sebenarnya kok aneh ya klien ga punya kontrol," katanya beberapa waktu lalu.
Jouska sendiri telah membantah tuduhan itu. Founder dan CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno menyatakan siap menjalani proses hukum jika klien Jouska menemukan pelanggaran legal yang dilakukan oleh pihaknya.
"Let's settle (mari diselesaikan), dan jika ada masalah dengan legal, saya percaya dengan hukum di negara ini jadi mari kita lakukan prosedur hukum yang berlaku," ucapnya lewat akun Instagram pribadinya, @aakarabyasa pada Kamis (23/7) malam.
Dalam siaran Instagram live tersebut, Aakar juga menyatakan dirinya terbuka untuk berkomunikasi dengan pihak yang merasa dirugikan. Ia menyatakan siap berdiskusi untuk memecahkan keluhan yang akhir-akhir ini ramai dilontarkan.
Untuk menelisik masalah itu Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi OJK akan memanggil Jouska. Pemanggilan akan dilakukan pekan depan.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan ada dua hal yang perlu diklarifikasi. Kedua hal itu adalah legalitas dan kegiatan bisnis Jouska.