Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku membuka peluang perpanjangan pelonggaran atau restrukturisasi kredit kepada debitur yang terdampak pandemi covid-19. Hal tersebut akan diputuskan pada Oktober mendatang.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan para debitur bank diprediksi belum pulih seutuhnya pada Desember mendatang. Ini menjadi pertimbangan OJK untuk memperpanjang implementasi peraturan OJK (POJK) 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical.
"Memang agak berat untuk recovery atau pulih para debitur ini sampai Desember. Jadi, kelihatannya perlu kami perpanjang, cuma kami lihat nanti kira-kira Oktober akan kami putuskan," ujarnya, Rabu (29/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menuturkan perusahaan membutuhkan waktu untuk pulih akibat pandemi covid-19, meskipun telah mendapatkan pelonggaran kredit. Menurutnya, tanpa pelonggaran kredit korporasi akan berat menyangga permodalannya.
"Ini tugas bersama, termasuk bank kami juga kerja sama dengan Kadin Indonesia agar bisa bangkit kembali dan berusaha kembali," ucapnya.
Hingga 6 Juli, OJK mencatat perbankan nasional telah memberikan keringanan kredit kepada 6,72 juta nasabah. Nilai kredit yang diberikan keringanan sebesar Rp769,55 triliun.
Restrukturisasi kredit diberikan kepada 5,41 juta nasabah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan nilai Rp326,38 triliun. Kemudian, untuk nasabah non UMKM yang sudah diberikan restrukturisasi sebanyak 1,31 juta dengan nilai Rp443,17 triliun.