Beri Penjaminan, Pemerintah Bidik Kredit Korporasi Rp100 T

CNN Indonesia
Rabu, 29 Jul 2020 10:50 WIB
Pemerintah resmi meluncurkan program penjaminan kredit modal kerja untuk korporasi padat karya yang diberikan melalui LPEI dan PT PII.
Pemerintah resmi meluncurkan program penjaminan kredit modal kerja untuk korporasi padat karya yang diberikan melalui LPEI dan PT PII.(CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah resmi meluncurkan program penjaminan kredit modal kerja untuk korporasi padat karya. Penjaminan kredit tersebut diberikan melalui Lembaga Penjaminan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penjaminan kredit modal kerja korporasi memiliki plafon kredit di atas Rp10 miliar hingga Rp1 triliun.

"Pemerintah memberikan katalis dengan memberikan penjaminan kredit, kemarin untuk kredit di bawah Rp10 miliar untuk UMKM, hari ini fokusnya kredit korporasi antara Rp10 miliar hingga Rp1 triliun dan terutama untuk industri padat karya," ujarnya, Rabu (29/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia berharap penjaminan ini mengarungi risiko bank dalam menyalurkan kreditnya, maupun korporasi untuk menambah kreditnya. Sebab, ia menilai bank memiliki kecukupan likuiditas tapi masih belum maksimal menyalurkan kredit karena mempertimbangkan risiko kredit macet. Di lain pihak, perusahaan menimbang jika ekonomi belum pulih sehingga menahan diri untuk mengambil kredit modal kerja.

Nantinya, kata dia, pemerintah akan membayar imbal jasa penjaminan seluruhnya atau 100 persen untuk kredit modal kerja sampai dengan Rp300 miliar. Sedangkan, kredit modal kerja di atas Rp300 miliar hingga Rp1 triliun imbal jasa penjaminan yang ditanggung pemerintah sebesar 50 persen.

Selain itu, porsi yang dijamin pemerintah sebesar 60 persen, sisanya 40 persen merupakan tanggung jawab perbankan. Namun, untuk sektor prioritas yang merupakan sektor padat karya pemerintah memberikan jaminan lebih besar yakni 80 persen, sisanya 20 persen dijamin oleh bank.

"Ini agar kami mampu memberikan stimulasi tapi ada pencegahan moral hazard, meskipun sebagian besar risikonya diambil pemerintah melalui penjaminan tersebut," ucapnya.

Bendahara negara menuturkan tenor atau jangka waktu kredit modal kerja ini kurang dari satu tahun. Namun, pemerintah akan melakukan pengawasan atas pelaksanaan. Di sisi lain, sumber dana penjaminan kredit korporasi ini telah ditetapkan dalam APBN 2020 dan dianggarkan melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Untuk 2021 kami akan terus diskusikan dengan DPR nanti saat presiden menyampaikan RUU APBN 2020 pada 14 Agustus nanti," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan melalui penjaminan kredit tersebut, diharapkan perbankan bisa menyalurkan kredit modal kerja hingga Rp100 triliun di 2021 kepada korporasi. Ia menuturkan potensi penyaluran kredit modal kerja kepada perbankan masih besar lantaran baru sekitar 15 hingga 20 persen korporasi yang menyampaikan restrukturisasi kredit.

"Dengan sistem penjaminan tadi kalau tidak salah rate premium-nya sekitar 5 persen," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan suku bunga kredit modal kerja korporasi melalui penjaminan pemerintah ini menjadi lebih murah. Menurut, upaya ini bisa mendorong permintaan kredit modal kerja lantaran korporasi berupaya untuk bangkit dari dampak covid-19.

"Suku bunganya pasti lebih murah, kami perkirakan hitung-hitungan dengan cost of fund yang lebih murah itu usia sekitar 7 persen mestinya untuk korporasi ini, " katanya.

[Gambas:Video CNN]



(age/ulf/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER