BPK Usul OJK Diberi Kewenangan Penuntutan Seperti KPK

CNN Indonesia
Rabu, 29 Jul 2020 17:09 WIB
Anggota VI BPK Harry Azhar Aziz menyatakan telah mengusulkan ke DPR dan pemerintah agar OJK diberi kewenangan penuntutan seperti KPK.
BPK usul OJK diberikan kewenangan penuntutan seperti yang dimiliki KPK supaya bisa mengawal kasus hukum yang mereka tangani. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mengusulkan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberi kewenangan seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian, lembaga tersebut memiliki hak sampai pada penuntutan kepada oknum yang diduga bersalah dalam skandal di industri keuangan, seperti perbankan, asuransi, dan pasar modal.

"Saya usulkan kewenangan OJK sampai pada penuntutan sama seperti KPK," ungkap Anggota VI BPK Harry Azhar Aziz dalam video conference, Rabu (29/7).

Ia mengaku telah menyatakan usulan ini kepada sejumlah pihak, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah. Namun, usulan ini tak mendapatkan persetujuan dari kedua pihak tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beberapa anggota DPR, kalau OJK diberikan kewenangan seperti itu, KPK protes. (Mereka bilang) kalau OJK diberikan kewenangan (seperti KPK) nanti kami-kami juga ditangkap," ujar Harry.

Begitu juga dengan pemerintah. Usulan BPK agar OJK memiliki kewenangan lebih kuat tak mendapatkan dukungan dari pemerintah.

"(Saya bilang) ya kalau tidak salah tidak ditangkap. Tapi kecenderungannya DPR dan pemerintah tidak setuju. Padahal saya sudah ngotot," terang Harry.

Mengutip laman resmi OJK, lembaga itu dibentuk pada 2011 berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Namun, pengawasan sektor perbankan beralih dari BI ke OJK pada 31 Desember 2013.

[Gambas:Video CNN]

Dalam Pasal 6 disebutkan tugas utama OJK adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non bank (IKNB).

Dalam Pasal 9 disebutkan pula beberapa tugas OJK, antara lain menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan, mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh kepala eksekutif, melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, serta memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan.

OJK juga memiliki wewenang untuk menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan memberikan atau mencabut izin usaha, izin perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, dan surat tanda terdaftar.

(aud/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER