Petani Tak Perlu Setor Pajak dalam PMK 89/2020

CNN Indonesia
Kamis, 06 Agu 2020 18:03 WIB
BKF mengklaim PMK 89/2020 yang dirilis beberapa waktu lalu bisa memberikan kemudahan pada petani dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
BKF mengklaim PMK 89/2020 yang dirilis beberapa waktu lalu bisa memberikan kemudahan pada petani dalam memenuhi kewajiban pajaknya.(CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mengklaim Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89/PMK.010/2020 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu yang dirilis beberapa waktu lalu bisa memberikan kemudahan pada petani dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Pasalnya, sejak dikeluarkan putusan Mahkamah Agung nomor 70/p/hum/2013 yang mencabut barang hasil pertanian dari daftar yang dibebaskan PPN, banyak petani mengeluhkan administrasi perpajakan dengan mekanisme DPP nilai yang diwajibkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Kepala BKF Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menuturkan kini petani diberikan pilihan untuk memilih mekanisme DPP nilai lain dan hanya mengadministrasikan PPN yang dipungut serta disetor sebesar 1 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, petani juga tak perlu melakukan pemungutan dan penyetoran PPN untuk hasil penyerahan ke badan usaha industri. Sebab PPN tersebut dipungut dan disetorkan bandan usaha industri terkait.

"Tidak semua petani itu sama kapasitas administrasinya, ada yang bisa mendokumentasikan dengan baik semua pembeliannya, sehingga bisa menghitung PPN yang bisa dikreditkan," ujarnya dalam video conference Kamis (6/8).

Dalam PMK 89/2020, lanjut Febrio, penyerahan barang hasil pertanian yang bisa menggunakan DPP nilai lain dalam pengenaan PPN terdiri dari 24 jenis komoditas perkebunan mulai dari buah dan cangkang dari kelapa sawit, kakao, getah karet, daun tembakau, batang tebu, hingga batang, biji, ataupun daun dari tanaman perkebunan dan sejenisnya.

Selain itu, pengenaan PPN dengan DPP nilai lain juga dapat digunakan untuk jenis komoditas tanaman hias dan obat, serta 10 jenis komoditas hasil hutan.

PMK tersebut juga mempertegas bahwa pengusaha kena pajak (PKP) yang memilih menggunakan nilai lain sebagai DPP akan dikenakan PPN sebesar 10 persen dari harga jual.

Dengan tarif PPN sebesar 10 persen, maka secara efektif besaran PPN yang dipungut hanyalah sebesar 1 persen dari harga jual. "Jadi mereka bisa memilih enggak usah dikreditkan tetapi pakai nilai lain," lanjut Febrio.

Ia memperkirakan kemudahan pemenuhan kewajiban pajak bagi para petani tersebut akan memberikan tambahan penerimaan negara sebesar Rp300 miliar. Pasalnya, sebelum ada PMK tersebut, kata Febrio, banyak usaha sektor pertanian yang kebingungan dalam menyetorkan pajaknya.

"Mereka diberikan kejelasan dari PMK ini. Nah, kalau hitung-hitungan kami sih dampak PMK ini terhadap penerimaan PPN tidak terlalu besar karena tinggal beberapa bulan lagi untuk tahun ini, sekitar Rp300 miliar," pungkasnya.

[Gambas:Video CNN]



(hrf/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER