Sri Mulyani Perbesar Diskon PPh 25 Korporasi Jadi 50 Persen

CNN Indonesia
Kamis, 06 Agu 2020 14:10 WIB
Menkeu Sri Mulyani menambah diskon PPh Pasal 25 korporasi dari 30 jadi 50 persen sebagai stimulus untuk menghadapi tekanan corona.
Sri Mulyani menambah diskon PPh 25 korporasi menjadi 50 persen supaya mereka bisa bertahan dari tekanan corona. (CNN Indonesia/Daniela Dinda).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan diskon tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 untuk korporasi akan diperbesar dari semula 30 persen menjadi 50 persen dalam waktu dekat ini. Diskon diberikan sebagai stimulus tambahan bagi dunia usaha demi menghadapi tekanan virus corona atau covid-19.

"Kami juga akan melaksanakan penurunan cicilan PPh Pasal 25 korporasi yang selama ini diberikan diskon 30 persen menjadi 50 persen," ungkap Sri Mulyani saat konferensi pers virtual KSSK, Rabu (6/8).

Ia berharap kebijakan ini bisa menambah daya korporasi untuk meningkatkan usaha, bahkan melakukan ekspansi jelang akhir tahun. Lebih lanjut, kebijakan ini diharapkan bisa memberi kontribusi bagi perekonomian nasional yang baru saja terkontraksi 5,32 persen secara tahunan pada kuartal II 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati begitu, bendahara negara belum menjelaskan ketentuan rinci berapa lama dan sektor mana saja yang akan diberikan diskon itu.

Sebelumnya, Sri Mulyani juga sudah memberikan perluasan kebijakan untuk jenis pajak ini. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Berdasarkan beleid yang diteken pada 16 Juli 2020 itu, mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu memperluas jumlah Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) dari 846 menjadi 1.013 KLU. Selain itu, juga diperluas sehingga berlaku untuk Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (WP KITE) dan Kawasan Berikat (KB).

Dari kebijakan tersebut, realisasi pemberian insentif PPh Pasal 25 sudah mencapai Rp3,44 triliun ke 48.432 WP per 20 Juli 2020. Realisasi itu sekitar 23,88 persen dari pagu Rp14,4 triliun.

Sementara data per 5 Agustus 2020 mencatat realisasi total insentif perpajakan bagi dunia usaha baru mencapai Rp16,2 triliun. Jumlahnya baru mencapai 13,43 persen dari pagu Rp120,61 triliun. 

[Gambas:Video CNN]



(uli/agt/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER