Kementerian Keuangan menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengajukan permohonan pinjaman untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di daerah sebesar Rp4 triliun kepada pemerintah pusat.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti bilang Banten menjadi provinsi ketiga yang mengajukan pinjaman PEN daerah. Sebelumnya, Pemprov DKI mengajukan pinjaman sebesar Rp12,5 triliun dan Jawa Barat Rp4 triliun.
"Setelah itu, Banten sudah tanda tangan dengan PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur) sebesar Rp4 triliun untuk tahun ini dan tahun depan," tutur Prima, sapaan akrabnya, saat konferensi pers virtual, Jumat (7/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Banten, Prima mengatakan Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT) juga sudah melakukan penandatanganan pengajuan ke PT SMI. Sayangnya, ia belum bisa mengungkap berapa besaran pinjaman PEN yang diajukan.
Sementara, Pemprov Jawa Timur, sambung Prima, sudah menunjukkan ketertarikan melalui komunikasi dengan Kemenkeu. Namun, belum ada pengajuan pinjaman PEN resmi.
"Yang sudah hubungi kami Jawa Timur, NTT, sudah tanda tangan dengan SMI. Daerah lain baru tahap mempelajari karena ini barang baru, pemda kaget juga 'oh apa benar pemerintah pusat beri pinjaman bunganya nol persen?' Jadi mereka mulai bicarakan," terang dia.
Lebih lanjut Prima mengatakan pengajuan pinjaman PEN daerah yang sudah masuk saat ini, yaitu dari DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, masih belum disetujui dan dicairkan.
Sebab, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri masih perlu melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
Pemeriksaan ini menyangkut pada kesesuaian pinjaman PEN daerah terhadap kebutuhan dana, program atau kegiatan yang akan disasar dari dana pinjaman, hingga kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Ini lagi dalam proses (persetujuan) karena harus kalibrasi antara program yang diminta pemda, kami lihat sesuai tidak. Nanti kalau sudah ada hasilnya kami kasih tahu," katanya.
Astera berharap pinjaman PEN daerah ini bisa menambah amunisi pemda untuk penanganan dampak pandemi virus corona dan pelaksanaan program PEN di wilayah masing-masing. Ia menyadari bahwa pandemi corona telah membuat keuangan pemda tertekan.
Berdasarkan hasil pemantauannya, rata-rata Pendapatan Asli Daerah (PAD) turun sekitar 26 persen sampai 28 persen akibat pandemi corona. Hal ini membuat realisasi APBD daerah rata-rata turun sekitar 16 persen sampai 17 persen pada tahun ini.
Di sisi lain, pemerintah juga memberikan stimulus penempatan dana pemerintah ke Bank Pembangunan Daerah (BPD). Biasanya, BPD turut menjadi sumber pinjaman bagi keuangan daerah, diharapkan masing-masing program bisa bersinergi untuk membantu daerah.
"Kalau dihubungkan ini bisa nyambung, dari sisi individu pemerintah ke BPD, lalu ke pemda juga, jadi ekonomi bergerak," katanya.
Tak hanya itu, pemerintah pusat juga memberikan amunisi dana dari program lain. Misalnya, Dana Insentif Daerah (DID) yang ditambahkan untuk PEN sebesar Rp5 triliun, cadangan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Rp8,7 triliun, termasuk hibah pariwisata Rp3,3 triliun.
Tanpa Bunga
Prima mengungkapkan beberapa perbedaan pinjaman PEN daerah dengan pinjaman lain. Pertama, suku bunga pinjaman nol persen.
Bahkan, pemda mendapat subsidi dari pemerintah pusat berupa talangan untuk menanggung biaya pengelolaan sebesar 0,815 persen secara tahunan dan biaya provisi 1 persen sebanyak satu kali kepada PT SMI.
Kedua, pinjaman bertenor maksimal 10 tahun dengan grace period maksimal dua tahun. Batas waktu bisa disesuaikan dengan tenggat penyelesaian proyek atau kegiatan yang ingin disasar.
"Pembayaran kewajiban diperhitungkan langsung terhadap penyaluran dana transfer umum seperti DAU dan DBH oleh DJPK berdasarkan permintaan PT SMI," imbuhnya.
Ketiga, tidak ada batas usulan pinjaman dana kepada pemerintah pusat. Hanya saja, nilai yang akan disetujui merupakan hak pemerintah pusat setelah melakukan penilaian terhadap program atau kegiatan yang diajukan pemda.
"Jadi, silakan pemda beri usualan, yang penting sesuai kebutuhan dan berdasarkan program dan kegiatan. Tapi ini bukan membuat program sebagai usulan ya, kebutuhan ini bukan cita-cita karena cita-cita dan kebutuhan gap-nya jauh," jelasnya.
Keempat, pinjaman memiiki skema kedua, yaitu dari dana PT SMI langsung ke pemda. Untuk skema ini, ada pengenaan bunga sebesar 5,4 persen.
Namun, ia mengklaim tarif bunga ini sejatinya juga mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar 3,05 persen. Pasalnya, besaran bunga sebenarnya, yakni 8,45 persen.
Secara total, pemerintah menyiapkan anggaran Rp10 triliun untuk pinjaman PEN daerah. Sementara, PT SMI menyiapkan Rp5 triliun.
Untuk syarat, pemda yang bisa mengajukan pinjaman PEN daerah merupakan daerah yang terdampak pandemi corona, memiliki program atau kegiatan PEN, dan jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman PEN daerah tidak melebihi 75 persen dari jumlah penerimaan umum APBD untuk tahun sebelumnya.
"Lalu memenuhi nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman PEN daerah paling sedikit sebesar 2,5," pungkasnya.