Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ikut bergabung lagi dalam pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Tapi, mereka gabung dengan DPR.
Bahkan mereka bersama dengan DPR sudah sepakat membentuk tim kerja pembahasan ruu tersebut. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan keikutsertaan dilakukan karena buruh kembali diberi ruang dalam pembahasan pasal demi pasal RUU Cipta Kerja. Fasilitas ini dinilainya tak disediakan dalam pembahasan sebelumnya dengan tim teknis.
Tim teknis yang dibentuk oleh Menko Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan dinilainya hanya sebagai alat legitimasi agar terkesan pemerintah sudah memenuhi prosedur dan mengundang unsur tripartit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KSPI meyakini hanya menjadi alat stempel kementerian saja tanpa ada perubahan pasal satu pun. Beda dengan tim bersama bentukan DPR ini yang membahas substansi pasal demi pasal," ungkap Said kepada CNNIndonesia.com, Rabu (12/8).
Meski berbeda tim kerja, namun Said menegaskan bahwa hak yang dituntut pihaknya tak jauh berbeda, yaitu, mengembalikan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Pada prinsipnya, Panja Baleg RUU Cipta Kerja sepaham, bahwa khusus klaster ketenagakerjaan bagi yang sudah tercantum di UU 13/2003 semaksimal mungkin tidak akan diubah atau dilakukan revisi," katanya.
Namun, untuk persoalan yang belum diatur dalam uu, khususnya terkait pekerja digital ekonomi, pekerja UMKM, transportasi online, dan lain sebagainya, pembahasan akan dilakukan secara terpisah untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.
Nantinya pembahasan akan dimulai pada 18 Agustus. Usulannya, rapat akan dilakukan seminggu 2 hari dan setiap hari berdiskusi sekitar 4 jam.
Keputusan tersebut diambil setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyambangi KSPI yang mewakili 32 Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja di Indonesia.
Dalam pertemuan Said mengatakan serikat pekerja menyerahkan tiga konsep, yaitu tanya jawab seputar RUU Cipta Kerja, ringkasan eksekutif, dan analisis kritis klaster ketenagakerjaan.
Said mengatakan Sufmi memenuhi permintaan buruh dengan menawarkan pembentukan tim bersama antara serikat pekerja dan Panja Baleg RUU Cipta Kerja untuk membahas pasal demi pasal klaster ketenagakerjaan.
"Kami sepakat atas arahan Wakil Ketua DPR RI Pak Sufmi Dasco untuk dibentuk tim bersama antara Panja Baleg DPR RI RUU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan untuk membahas pasal demi pasal dalam klaster ketenagakerjaan," ucap Said.
Sebelumnya, KSPI menyatakan mundur dari tim teknis pembahasan omnibus law RUU Ciptaker yang dibentuk Kemnaker. "KSPSI AGN, KSPI, dan FSP Kahutindo memutuskan untuk keluar dan mengundurkan diri dari tim teknis RUU (Cipta Kerja)," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal beberapa waktu lalu.
Ia menyebut ada 4 alasan pengunduran diri tersebut. Salah satunya, tim disebut tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dan kesepakatan apapun dan hanya mendengarkan masukan dari pemerintah dan pengusaha.
Lihat juga:Total BLT yang Dikantongi Pekerja Rp2,4 Juta |