Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, mengingatkan Veronica Koman soal komitmen dalam penerima dana beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan.
Oleh karenanya, ketika komitmen tersebut tidak dipenuhi, Veronica harus mengembalikan dana beasiswa yang diterimanya.
Komitmen yang dimaksud, yakni menyelesaikan studinya, kembali ke Indonesia dan berkarya atau berkontribusi bagi negara. Hal ini sesuai dengan surat pernyataan, dan perjanjian yang diterima penerima dana beasiswa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika tak kembali, timbul kewajiban mengembalikan dana beasiswa. Ada surat pernyataan bersedia kembali. Ini soal komitmen ya," ujar Yustinus, Kamis (13/8).
Diketahui, LPDP menagih pengembalian dana beasiswa Veronica senilai Rp773,87 juta. Namun, Veronica menuding sanksi finansial itu terkait kegiatannya dalam isu Papua.
Yustinus menyebut LPDP hanya menegakkan aturan terkait kewajiban penerima beasiswa untuk kembali dan berkontribusi di Indonesia sesuai perjanjian.
"Apakah LPDP baru belakangan melakukan upaya pengenaan sanksi ini? Jelas tidak! Hal ini berlaku kepada seluruh alumni, termasuk VKL (Veronica). Jadi, jangan dibalik, seolah karena aktivitas VKL, maka LPDP dipakai sebagai alat politik," kata Yustinus.
Berdasarkan informasi dari sistem LPDP, sambung dia, Veronica menginformasikan sempat kembali ke Indonesia pada 2018 lalu untuk mendampingi aksi para mahasiswa Papua di Surabaya.
Lalu, ia kembali lagi ke Australia. Namun, saat itu ia pulang sebelum lulus. Artinya, bukan pemenuhan kewajiban sebagai alumni.
Veronica baru lulus pada Juli 2019 dan melaporkan kelulusannya pada aplikasi sistem LPDP pada 23 September 2019. Itu pun, belum lengkap.
Setelah menjadi alumni, Veronica tidak memenuhi kewajiban kembali dan berkarya di Indonesia, sesuai perjanjian dan surat pernyataan.
"Atas dasar itulah, LPDP pada 24 Oktober 2019 menerbitkan surat keputusan dirut tentang sanksi pengembalian dana beasiswa LPDP sebesar Rp773.876.918. Pada 29 November 2019 diterbitkan surat penagihan pertama kepada Veronica," terang dia.
Menariknya, lanjut Yustinus, pada 15 Februari 2020, Veronica mengajukan metode pengembalian dana beasiswa dengan cicilan 12 kali. Ia membayar cicilan pertama sebesar Rp64,5 juta pada April 2020.
Tentu, komitmen ini patut dihargai. Namun, sayang, ia tak melanjutkan lagi cicilannya hingga datang penagihan berikutnya pada 15 Juli 2020. "Apa konsekuensinya?" tulis Yustinus.
"Jika VKL tidak memenuhi, maka penagihannya akan dilimpahkan ke panitia urusan piutang negara di Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu. Ini hal yang normal dan sejak dulu aturan juga demikian. Saya jadi ingat kawan baik saya, tahun 1990an dikejar-kejar petugas karena belum melunasi seperti VKL," imbuh dia.
Hingga Agustus 2020, ia merinci terdapat 24.926 penerima beasiswa LPDP dan 11.519 alumni. Sebagian besar di antaranya telah kembali dan mengabdi di Indonesia. Namun, ada pula 115 kasus alumni yang tak kembali, 60 di antaranya sudah diberikan peringatan dan memilih kembali.
Sedangkan sisanya, 51 kasus, dalam proses pengenaan sanksi. Sementara, empat kasus dalam proses penagihan, termasuk di dalamnya Veronica. "Benderang kan, ini tak ada kaitan dengan politik dan tak perlu dikaitkan dengan pihak manapun. Ini soal komitmen, maka penuhi saja, tanpa perlu playing victim," tegas Yustinus.