Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwa Kresna. Sanksi terhadap perusahaan dikarenakan pelanggaran ketentuan mengenai pelaksanaan rekomendasi atas hasil pemeriksaan sebelumnya.
Sanksi ditetapkan melalui surat OJK nomor S-342/NB.2/2020 tanggal 3 Agustus 2020.
"Maka, Jiwa Kresna dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi tersebut sejak tanggal 3 Agustus 2020 sampai dengan dipenuhinya rekomendasi hasil pemeriksaan OJK," ucap Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo, dikutip Jumat (14/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, OJK telah melakukan pemeriksaan periode 2019 yang dilakukan pada Februari 2020. Pada pemeriksaan tersebut, OJK menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Asuransi Jiwa Kresna, khususnya pada produk K-LITA.
Dari temuan tersebut, OJK melakukan dua tindakan pengawasan. Pertama, mewajibkan perusahaan membayar klaim yang telah diajukan oleh pemegang polis.
Kedua, memerintahkan perusahaan untuk menyusun rencana penyehatan keuangan yang memuat langkah-langkah penyehatan keuangan Perusahaan.
Termasuk juga instruksi kepada Komitmen Pemegang Saham Pengendali/Pengendali mengatasi permasalahan Asuransi Jiwa Kresna, serta rencana pembayaran klaim secara detail.
Untuk mencegah risiko kesulitan pembayaran klaim atas polis jatuh tempo yang lebih besar dan melindungi kepentingan pemegang polis, OJK memerintahkan perusahaan untuk menghentikan produk K-LITA pada Februari lalu.
"OJK tetap meminta manajemen dan pemegang saham Pengendali/Pengendali PT Asuransi Jiwa Kresna untuk bertanggungjawab terhadap kewajibannya kepada pemegang polis karena ini sudah kesepakatan ataupun ikatan perdataan antara PT Asuransi Jiwa Kresna dengan pemegang polis," lanjutnya.
Selain itu, OJK juga meminta Asuransi Jiwa Kresna segera menyampaikan rencana penyelesaian kewajiban perusahaan dengan didukung sumber-sumber dana yang realistis termasuk dari penambahan modal atau sumber lain yang sah.
OJK meminta perseroan membuka komunikasi seluas-luasnya kepada pemegang polis. "OJK dalam waktu dekat akan memfasilitasi mediasi pertemuan manajemen PT Asuransi Jiwa Kresna dan perwakilan pemegang polis," pungkas Anto.