Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera merilis aturan tentang sepeda dalam waktu dekat. Direktur Jendral Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan regulasi tersebut dirancang untuk memastikan terpenuhinya hak pesepeda serta transportasi jenis baru seperti skuter listrik.
Regulasi tersebut juga berusaha menampung kepentingan masyarakat yang menggunakan transportasi umum massal, seperti kereta sekaligus kendaraan pribadi untuk berangkat ke tempat kerjanya.
Ia menuturkan misalnya, warga yang tinggal di wilayah Jakarta Selatan dapat menggunakan Moda Raya Terpadu (MRT) untuk menuju ke Jakarta Pusat sembari membawa sepeda atau skuter listrik miliknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atau bisa menggunakan, mungkin katakanlah sekuter listrik, berikutnya nanti di angkutan umum kemudian dimasukkan, kemudian menuju ke kantor juga menggunakan skuter listrik," ujar Budi dalam webinar yang digelar instansinya Rabu (19/8).
Ia juga memastikan pemerintah menaruh perhatian lebih tinggi terhadap sepeda sebagai alat transportasi yang booming belakang ini. Namun, ia berharap ke depan penggunaannya tak hanya sebatas untuk olahraga melainkan juga untuk aktivitas harian seperti pergi berbelanja, belajar hingga berangkat ke kantor.
"Kami mengharapkan sepeda ini lebih banyak penggunanya, selain jumlahnya juga adalah pemanfaatannya. Kalau sekarang kan sepeda lebih banyak untuk kepentingan seperti komunitas untuk beramai-ramai dan sebagainya ke depan kami harapkan sudah mendukung kegiatan yang sifatnya sehari-hari," imbuhnya.
Sebelumnya, Budi menyebut beleid soal penggunaan sepeda telah dua kali lolos uji coba publik dan telah diserahkan kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk ditindaklanjuti.
Beberapa ketentuan yang mengatur di dalamnya antara lain soal persyaratan teknis sepeda, jalur dan infrastruktur sepeda, serta tata cara bersepeda.
Kemenhub juga menerbitkan sejumlah larangan, di antaranya larangan berboncengan, larangan penggunaan ponsel saat bersepeda, dan larangan dua sepeda melaju bersisian. Sementara aturan yang lebih rinci beserta sanksinya akan diserahkan kepada Peraturan Daerah (Perda) masing-masing.