Kementerian Keuangan menyatakan sampai dengan saat ini sudah ada 12 juta data dari 15,5 juta pekerja bergaji di bawah Rp5 juta calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp600 ribu yang sudah terverifikasi dan terdata nomor rekening pribadi mereka.
Sementara itu 3 juta sisanya, sampai dengan saat ini masih menunggu. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu 3 juta pekerja tersebut umumnya berasal dari sektor informal.
Mereka, lanjut Febtrio, mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan secara mandiri dan karena itu harus langsung mengajukan permohonan ke BPJS Ketenagakerjaan supaya bisa mendapatkan BLT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekitar 3 jutaan itu karena memang ada peserta mandiri yang tidak melalui perusahaan, terdaftar sebagai peserta sehingga dia harus secara mandiri memang melapor ke BPJS Ketenagakerjaan nomor rekeningnya. Karena kalau dia lapor nomor rekeningnya uang Rp2,4 juta itu bisa ditransfer," kata Febrio, Rabu (19/8).
Pemerintah berencana menggelontorkan BLT Rp600 ribu per bulan bagi pekerja bergaji di bawah Rp5 juta demi membantu mereka dari tekanan hidup corona. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/ Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease menetapkan 6 syarat bagi pekerja yang akan diberi bantuan tersebut.
Pertama, pekerja tersebut harus warga negara Indonesia asli yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.
Kedua, terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan kartu kepesertaan.
Ketiga, mereka harus benar-benar pekerja atau buruh penerima gaji.
Keempat, kepesertaan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan tersebut harus aktif sampai dengan Juni 2020.
Kelima, pekerja harus aktif ikut program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji atau upah di bawah Rp5 juta, sesuai dengan gaji terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
Keenam, pekerja harus memiliki rekening bank yang aktif.
Febrio yakin bantuan itu efektif dalam menggenjot daya beli masyarakat dan ekonomi Indonesia yang kuartal II 2020 kemarin minus 5,32 persen.