OJK Klaim Tren Restrukturisasi Kredit Melandai

CNN Indonesia
Selasa, 25 Agu 2020 05:36 WIB
OJK menengarai pengajuan restrukturisasi kredit di masa pandemi Covid-19 melandai seiring mulai kembalinya aktivitas ekonomi
OJK menengarai pengajuan restrukturisasi kredit melandai seiring mulai kembalinya aktivitas ekonomi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tren pengajuan restrukturisasi kredit baik di perbankan maupun perusahaan pembiayaan mulai melandai. Tren ini diduga dipicu kembalinya aktivitas ekonomi secara perlahan.

"Kami terus pantau perkembangannya dari waktu ke waktu sudah mulai kelihatan melandai," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Heru Kristiyana di Komisi XI DPR, Senin (24/8).

Data OJK menyebutkan total restrukturisasi disalurkan perbankan tercatat sebesar Rp837,64 triliun kepada 7,18 juta debitur hingga 10 Agustus 2020. Rinciannya, restrukturisasi kepada UMKM sebesar Rp353,17 triliun kepada 5,73 juta debitur dan non-UMKM Rp484,47 triliun kepada 1,44 juta debitur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, sebanyak 182 perusahaan pembiayaan telah memberikan restrukturisasi sebesar Rp162,34 triliun atas 4,33 juta kontrak per 19 Agustus 2020. Tercatat 334 ribu kontrak dalam proses persetujuan restrukturisasi dari jumlah permohonan restrukturisasi mencapai 4,95 juta kontrak.

Selain dua lembaga keuangan itu, OJK juga mencatat sebanyak 32 Lembaga Keuangan Mikro (LKM) memberikan restrukturisasi sebesar Rp20,79 miliar. Kemudian, 13 bank wakaf mikro memberikan restrukturisasi senilai Rp1,73 miliar.

"Kami harapkan ini sudah puncaknya, sehingga nasabah yang minta restrukturisasi semakin sedikit melandai. Artinya, mereka sudah mulai tumbuh kembali dalam menghadapi covid ini," ucapnya.

Sebelumnya, OJK mengaku membuka peluang perpanjangan pelonggaran atau restrukturisasi kredit kepada debitur yang terdampak pandemi Covid-19. Hal tersebut akan diputuskan pada Oktober mendatang.

[Gambas:Video CNN]

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memperkirakan debitur bank belum pulih seutuhnya pada Desember mendatang. Ini menjadi pertimbangan OJK untuk memperpanjang implementasi peraturan OJK (POJK) 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical.

"Memang agak berat untuk recovery atau pulih para debitur ini sampai Desember. Jadi, kelihatannya perlu kami perpanjang, cuma kami lihat nanti kira-kira Oktober akan kami putuskan," ujarnya belum lama ini.

(ulf/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER