Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengucurkan pembiayaan ultra mikro (UMi) kepada PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM sebesar Rp1,2 triliun. Pembiayaan ini memiliki masa tenggang sampai Desember 2020 mendatang.
Direktur Utama PIP Ririn Kadariyah mengungkapkan penyaluran pembiayaan kepada PNM merupakan komitmen pemerintah untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional (PEN). Dengan pembiayaan tersebut, PNM bisa memberikan pinjaman kepada usaha mikro yang sebagian besar terdampak pandemi virus corona.
Ririn bilang pembiayaan ini dikucurkan dengan skema syariah. Dengan demikian, pemerintah berharap dapat mendorong pencapaian pemerataan kesejahteraan pelaku usaha mikro industri halal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemberian masa tenggang sampai Desember 2020 ini juga akan meringankan debitur UMi dan PNM sebagai penyalur pembiayaan UMi yang juga terdampak pandemi," ucap Ririn dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (18/8).
Sementara, Ririn menyatakan pihaknya juga sudah menggelontorkan dana sebesar Rp400 miliar kepada PT Pegadaian (Persero) dan Rp768 miliar kepada PT BAV. Dana yang dikucurkan baru sebagian dari total komitmen kepada masing-masing perusahaan, di mana tota komitmen kepada Pegadaian mencapai Rp1,2 triliun dan BAV sebesar Rp1 triliun.
"Kolaborasi antara Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini sebagai agen pembangunan pemerintah diyakini dapat mendorong kebangkitan usaha mikro di berbagai sektor yang terhenti usahanya beberapa bulan terakhir," ungkap Ririn.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PNM Arief Mulyadi menuturkan pihaknya akan terus membangkitkan usaha mikro yang terdampak pandemi melalui pembiayaan UMi. Jenis pembiayaan tersebut menyasar kelompok usaha mikro di lapisan terbawah, peserta tahap lanjutan dari program bantuan sosial dan belum dapat difasilitasi perbankan.
"Hal ini sejalan dengan program Mekaar kami yang menyasar para perempuan pra-sejahtera pelaku usaha mikro," ujar Arief.
Selain itu, sambungnya, PNM juga diberikan mandat untuk mendorong perluasan dan peningkatan jangkauan layanan kepada pelaku usaha ultra mikro. Ini khususnya bagi pelaku usaha ultra mikro yang berada di bagian tengah dan bagian timur Indonesia.
"Mengingat menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, 64 juta pelaku UMKM terdampak serius akibat pandemi ini, ada yang alami penurunan penjualan, bermasalah dalam pembiayaan, dan terdampak dari sisi distribusi barang serta kesulitan mendapatkan bahan baku mentah," jelas Arief.
Ia menambahkan jika persoalan UMKM tak dicarikan solusinya, otomatis akan banyak UMKM yang berhenti beroperasi pada Agustus 2020. Kalau pun ada yang bertahan, paling lama hanya sampai satu tahun sejak pandemi.