BPJS Kesehatan mendorong pemerintah daerah untuk mencegah kecurangan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) secara optimal.
Selaku salah satu key stakeholder bagi BPJS Kesehatan, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Maya Amiarny Rusady mengatakan, pelayanan kesehatan yang bermutu memerlukan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan, sehingga pemerintah daerah diharapkan dapat berfokus dalam upaya pencegahan fraud.
Hal itu, kata Maya, bisa dilakukan melalui penyusunan regulasi pendukung di daerah masing-masing sebagai turunan dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BPJS Kesehatan sendiri, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi disebut telah menerapkan berbagai pencegahan kecurangan, antara lain lewat digitalisasi layanan mulai dari pengembangan penggunaan biometrik, serta teknologi analisa data dan machine learning.
"BPJS Kesehatan juga menggunakan teknologi machine learning dalam upaya meminimalkan potensi fraud. Teknologi ini memanfaatkan alogaritma dari pengguna yang fungsinya untuk mempelajari klaim-klaim yang diajukan," kata Maya dalam Webinar Peran Pemerintah Daerah dalam Pencegahan Fraud JKN, Kamis (27/08).
Maya menjelaskan, BPJS Kesehatan telah menerapkan verifikasi klaim layanan berbasis digital melalui Vedika. Menurutnya, sistem tersebut kini semakin matang dengan kemampuan merekam data yang tidak sedikit setiap hari. Data tersebut terus berkembang hingga menghasilkan data-data analisa, termasuk yang mengarah pada fraud.
Senada, Inspektur 1 Kementerian Kesehatan sekaligus Ketua Tim Pencegahan Kecurangan Tingkat Pusat Edward Harefa mengungkapkan Pemda maupun fasilitas kesehatan yang jadi mitra BPJS Kesehatan dan melaksanakan program JKN-KIS harus mulai menyusun regulasi pendukung, mengembangkan budaya pencegahan kecurangan (fraud) dalam program JKN, mengembangkan pelayanan berorientasi kendali mutu dan kendali biaya dalam program JKN, serta membentuk Tim Pencegahan Kecurangan (fraud) dalam program JKN-KIS di masing-masing daerah.
"Kementerian Kesehatan telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi tentang upaya pencegahan kecurangan dalam program JKN-KIS di Dinas Kesehatan, RS Vertikal dan FKTP. Hasil monitoring menunjukkan perlu dilakukan kembali sosialisasi dan pemahaman lebih mendalam tentang Permenkes 16/2019 beserta juknis-juknisnya kepada Dinkes Provinsi, Kabupaten/Kota, FKTP dan FKTRL, serta kegiatan monitoring dari Tim Anti Kecurangan (fraud) dalam Program JKN Tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota," kata Edward.
Selain itu, Edward menilai juga perlu dilakukan integrasi sistem pencegahan, deteksi dan penanganan kecurangan (fraud) pada seluruh area program JKN-KIS. Ia berkata, perlu ada upaya sistematis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam menyusun kebijakan, pelaksanaan dan monitoring, serta evaluasi wilayah kerjanya.
Dalam kesempatan itu, Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK Wawan Wardiana menambahkan bahwa pihaknya menaruh perhatian lebih terhadap sektor kesehatan, termasuk dalam pengelolaan program JKN-KIS. Terlebih, sektor kesehatan menyangkut kepentingan publik dengan anggaran sangat besar, sehingga berpotensi terjadi penyimpangan di fasilitas kesehatan.
"Kecurangan dalam bidang kesehatan perlu ditangani bersama melalui mekanisme pencegahan dan penanganan dalam satu kesatuan yang tidak terpisahkan. KPK mengimbau para pelaku JKN untuk dapat mengoptimalisasi pembangunan budaya anti-fraud dan komitmen dari pimpinan serta institusi adalah kunci utama dan pencegahan tidak pidana korupsi,"
"Perlu percepatan penerapan dan pelaksanaan tugas tim pencegahan dan penanganan yang sudah terbentuk. Kami juga menekankan Tim Anti Fraud bukan untuk memberatkan faskes, tapi untuk mempermudah dan optimalisasi layanan," kata Wawan.
Keseriusan BPJS Kesehatan dalam upaya pencegahan kecurangan dan tindak korupsi mendapat nilai positif dari KPK dalam Aksi Nasional Pencegahan Korupsi yang dilaksanakan oleh 54 kementerian/lembaga, serta dijalankan di 34 provinsi, 508 kabupaten/kota secara nasional. BPJS Kesehatan mendapat predikat terbaik dengan skor tertinggi sebesar 93,74 persen dalam Program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi untuk kategori Kementerian/Lembaga.
(rea)