Berbagai pihak menilai rencana revisi UU BI tak tepat dibahas di tengah pandemi covid-19. Pasalnya, revisi yang salah satu tujuannya mengembalikan wewenang pengawasan bank dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI) tak mendesak.
Direktur Manajemen Risiko Bank Mandiri Ahmad Siddik Badruddin menilai tidak ada alasan kuat yang membuat revisi UU BI mendesak dilakukan sekarang ini. Pasalnya, sektor perbankan saat ini masih stabil dan tak mengalami masalah.
Itu salah satunya bisa dilihat dari rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) perbankan yang masih berada di kisaran 22,6 persen. Menurutnya, itu masih cukup bagus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masalah katanya, justru berada di sektor fiskal. Bercermin dari data tersebut, Siddik menyarankan para regulator untuk memilah-milah isu dan peraturan apa saja yang genting untuk diubah dan apa yang masih dapat dilakukan di kemudian hari.
Sebab, menurut dia keputusan mengembalikan kewenangan pengawasan perbankan kepada BI tak bisa dilakukan secara terburu-buru.
"Jadi untuk melakukan overhauling (perombakan) regulasi di industri jasa keuangan harus dipilah-pilah mana yang perlu dilakukan penyesuaian karena sangat genting dan mendadak dan mana yang medium-long term yang perlu kajian lebih lama," katanya lewat video conference, Selasa (1/9).
Sebagai pelaku di industri perbankan, ia menyatakan tak keberatan jika kewenangan akan berpindah tangan. Menurut dia, yang paling penting adalah objektivitas dari perubahan dan pemahaman akan dasar permasalahan di sektor terkait.
Siddik bilang jika pun revisi nantinya disahkan, belum tentu berbagai permasalahan yang ada seperti konglomerasi di sektor keuangan akan terpecahkan. Ia khawatir jika dilakukan dengan tergesa-gesa, yang ada perubahan malah tak efektif.
Idealnya, perubahan regulasi yang berdampak hingga ke jangka panjang harus dikaji dengan adopsi best practice international (praktek terbaik).
"Kami tidak masalah institusi mana yang melakukan pengawasan, yang penting ini bagian dari framework, arsitektur pengawasan seperti apa? Memindahkan bisnis satu dan lain belum tentu bisa memperbaiki permasalahan," lanjutnya.
Sepaham, Ekonom Senior Indef Aviliani menilai sektor perbankan masih dalam keadaan yang sehat dan tidak membutuhkan perubahan struktur pengawasan seperti yang diwacanakan melalui revisi UU BI.
Ia menuturkan kinerja OJK di sektor perbankan sudah cukup baik. Selain peluncuran POJK Nomor 11 yang tepat waktu, ia juga menyebut bahwa stress test yang diwajibkan OJK terhadap bank nasional juga merupakan contoh langkah preventif yang memadai dari regulator.
Aviliani menyarankan tim kerja Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk berfokus pada penanganan pandemi dari sisi fiskal dan sektor riil yang merupakan pangkal dari masalah ekonomi nasional. Salah satunya dengan menggenjot belanja fiskal yang saat ini masih tersendat.
"Kalau nanti diganggu dengan berbagai isu, saya takut pasar malah akan berperilaku negatif," ucapnya.
Rencana revisi UU BI menguat setelah Badan Legislasi DPR menggelar rapat soal Revisi UU BI pada Senin (31/8). Dalam rapat itu, Perwakilan Tim Ahli Baleg menyebut ada rencana mengembalikan kewenangan pengawasan perbankan dari OJK ke BI.
Rencana tersebut sudah tertuang dalam Pasal 34 revisi UU BI.
"Terjadi pengalihan kewenangan pengawasan yang bank yang sebelumnya dilakukan oleh OJK maka sesuai dengan RUU ini dialihkan tetap menjadi kewenangan BI. Sehingga, pasal 34 ayat 1 berbunyi tugas mengawasi bank yang selama ini dilaksanakan oleh OJK dialihkan kepada BI," ujar perwakilan Tim Ahli Baleg dalam rapat Senin, (31/8).