OJK Kaji Pengawasan Konglomerasi Keuangan

CNN Indonesia
Rabu, 02 Sep 2020 14:12 WIB
OJK mengkaji pengawasan terhadap konglomerasi keuangan karena peran mereka semakin besar dan strategis.
OJK akan mengawasi konglomerasi keuangan karena peran mereka semakin besar dan strategis. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkaji pengawasan terhadap konglomerasi keuangan karena peran mereka pada industri keuangan semakin besar dan strategis.

Staf Ahli OJK Ryan Kiryanto mengatakan guna mengawasi konglomerasi keuangan ini OJK membutuhkan sebuah peta jalan (road map) yang terintegrasi. Dalam menyusun peta jalan ini ia mengatakan OJK akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak termasuk pelaku industri jasa keuangan.

"Dalam kasus tertentu, terdapat konglomerasi keuangan yang entitas utamanya bukan dari institusi jasa keuangan, jadi ini di luar regulasi OJK," ujarnya, Rabu (2/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan fungsi OJK adalah menyelenggarakan pengawasan pada sektor perbankan, sekuritas, asuransi, perusahaan pembiayaan. Ini sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2011 Pasal 5 yang menyatakan OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

Namun, dalam perkembangannya lahir konglomerasi keuangan yang mencakup konsolidasi oleh pelaku industri jasa keuangan dan non jasa keuangan. Kondisi ini tentunya membuat keterbatasan dalam pengawasan OJK.

Ia mengungkapkan terdapat kurang lebih 48 konglomerasi di Indonesia. Mayoritas konglomerasi keuangan ini bergerak di sektor perbankan.

Menurutnya terdapat enam alasan pengawasan pada konglomerasi keuangan penting dilakukan. Pertama, sektor jasa keuangan mempunyai peran nyata dan signifikan dalam pembangunan ekonomi nasional.

[Gambas:Video CNN]

"Ini harga mati, mustahil kegiatan ekonomi satu negara bisa jalan efektif tanpa dukungan lembaga keuangan," katanya.

Kedua, peran signifikan konglomerasi keuangan di Indonesia semakin besar dan strategis sehingga perlu mendapatkan perhatian ekstra.

Ketiga, konglomerasi keuangan cenderung melakukan eksesif risk taking product (produk berisiko). Pasalnya, semakin besar konglomerasi maka dorongan untuk melahirkan produk dan layanan baru semakin muncul.

Keempat, produk dan jasa layanan konglomerasi sudah lintas sektor sehingga menjadi jauh lebih komplek. Karenanya, lahir produk hybrid, misalnya produk keuangan yang tampak seperti produk bank namun ternyata dibuat oleh perusahaan asuransi. Hanya saja, produk asuransi ini dipasarkan melalui kantor cabang bank.

"Karena semakin kompleks dan dinamis dari produk ini, maka cenderung menaikkan eksposur risiko produk itu," imbuhnya.

Oleh sebab itu, ia menyatakan faktor pengawasan menjadi penting sejak produk tersebut dibentuk, diuji coba hingga dipasarkan kepada konsumen. Kelima, sumber kerentanan krisis pada sektor jasa keuangan semakin beragam.

"Terakhir, OJK berupaya mencegah timbulnya risiko sistemik dalam sektor keuangan," katanya.

(ulf/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER