Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut pemerintah menyiapkan sanksi administratif dan pidana untuk tindakan ketidakpatuhan pemenuhan pembayaran bea meterai. Hal ini sengaja dilakukan demi meminimalisir dan mencegah tindak pidana di sektor perpajakan.
"Dilakukan penyempurnaan termasuk mengenai pengedaran, penjualan, pemakaian meterai palsu serta bekas pakai," ujar Sri Mulyani, dikutip Jumat (4/9).
Mengutip dokumen rancangan UU Bea Meterai yang diterima CNNIndonesia.com, Pasal 24 menjelaskan hukuman pidana sudah disiapkan bagi setiap orang yang meniru atau memalsukan meterai dengan tujuan memakai atau meminta orang lain menggunakan meterai tersebut sebagai meterai yang asli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika ada pihak yang terbukti melakukan hal tersebut, maka akan dipidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Lalu, dalam Pasal 25 disebutkan hukuman pidana juga akan diberikan kepada setiap orang yang memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, dan mempunyai persediaan meterai palsu untuk dijual.
Hukuman pidana yang diberikan masih sama, yakni penjara paling lama tujuh tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Kemudian, Pasal 26 menyatakan hukuman pidana juga akan diberikan kepada orang yang menghilangkan tanda yang berguna untuk menunjukkan suatu meterai tidak dapat dipakai lagi. Dengan demikian, meterai itu seolah-olah baru dan bisa digunakan.
Bila terdapat pihak-pihak yang melakukan tindakan seperti yang disebutkan pada pasal 26, maka akan dihukum pidana dengan penjara maksimal tiga tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
Selanjutnya, pemerintah juga mengatur dokumen-dokumen apa saja yang dikenakan bea meterai. Hal itu tertuang dalam Pasal 3 ayat 1.
Dokumen yang dikenakan bea meterai adalah dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan sebagai alat bukti di pengadilan.
Dalam Pasal 3 ayat 2 dijelaskan dokumen yang bersifat perdata tersebut, antara lain surat perjanjian, akta notaris beserta salinan dan kutipannya, akta pejabat pembuat akta tanah beserta salinan, dan surat berharga dengan nama dan dalam bentuk lainnya.
Selain itu, dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang dan salinan risalah lelang. Lalu, dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5 juta dengan menyebutkan penerimaan uang atau pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi.